Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Priyono mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah menyampaikan LKPD sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan tepat waktu merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
“Sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, BPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa BPK memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan proses audit dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Agus juga menyoroti tantangan ke depan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, termasuk dana otonomi khusus (Otsus), agar semakin tertib, tepat waktu, dan berkualitas.
“Ke depan, penyampaian LKPD ditargetkan paling lambat 31 Maret. Ini menjadi tantangan bersama agar laporan yang disusun semakin berkualitas,” katanya.
Selain Pegunungan Arfak, beberapa daerah lain di Papua Barat seperti Teluk Wondama dan Manokwari Selatan juga telah lebih dulu menyerahkan LKPD kepada BPK.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa opini BPK atas LKPD akan ditentukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan. (ES/ON).




