Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Papua Barat, Ayub Msiren, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam melakukan penertiban pondok-pondok pinang di sejumlah titik di wilayah Kota Manokwari.
Menurut Ayub, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat agar lebih tertib, bersih, dan representatif. Meski demikian, ia menilai peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam setiap program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah yang diambil Bupati Manokwari dalam rangka penertiban dan penataan kota. Namun, kejadian ini menunjukkan masih perlunya peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujar Ayub.
Ia menjelaskan bahwa para pedagang yang terdampak penertiban merupakan bagian dari masyarakat Papua Barat yang juga memiliki hak untuk memperoleh perhatian dan pelayanan dari pemerintah, termasuk dalam aspek pemberdayaan ekonomi.
Menurutnya, Program Papua Produktif yang selama ini dijalankan pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu masyarakat yang terdampak. Program tersebut memberikan dukungan berupa bantuan modal usaha, pendampingan, serta pemberdayaan ekonomi bagi Orang Asli Papua maupun masyarakat Papua yang menjalankan usaha.
“Selain melakukan penataan kota, pemerintah perlu menyiapkan lokasi atau fasilitas pengganti yang layak bagi para pedagang yang terdampak. Dengan begitu, penertiban tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ayub menyebut, ke depan pola bantuan usaha bagi masyarakat perlu dirancang lebih efektif dan dekat dengan kehidupan sehari-hari para penerima manfaat. Menurutnya, fasilitas usaha tidak harus selalu dibangun dalam satu lokasi terpusat yang mengharuskan pedagang meninggalkan rumah untuk berjualan.
“Program bantuan usaha seperti ini sebaiknya diarahkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing. Dengan begitu, mereka tetap dapat menjalankan usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas keluarga dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Ia menilai konsep pembangunan pondok usaha di halaman atau di depan rumah penerima manfaat akan lebih tepat diterapkan apabila pemerintah berencana menyediakan fasilitas pengganti pascapenertiban. Selain memudahkan masyarakat menjalankan usaha, model tersebut juga memungkinkan mereka tetap mengurus rumah tangga dan mengawasi anak-anak.
Ayub juga menyoroti kondisi sejumlah lapak yang telah dilengkapi tempat tidur dan fasilitas lainnya. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa sebagian pedagang harus menghabiskan waktu cukup lama di lokasi usaha karena jaraknya yang jauh dari tempat tinggal.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari sisi penataan maupun aspek sosial. Jika pemerintah ingin menyediakan fasilitas pengganti, maka konsep yang lebih ideal adalah membangun pondok usaha di depan rumah masing-masing penerima manfaat. Dengan cara itu, aktivitas ekonomi tetap berjalan, masyarakat tetap memperoleh penghasilan, dan mereka tetap dapat menjalankan peran dalam keluarga,” tutur Ayub. (ALW/ON).



