Top 5 This Week

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Arowi 1, TEKAB Polresta Manokwari Amankan Pemuda 19 Tahun

Orideknews.com, MANOKWARI – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S.A. (19).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/5/2026) dan menyebabkan korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Menindaklanjuti laporan masyarakat, TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT terkait tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan pada Minggu (31/5/2026) tanpa perlawanan berarti.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak cepat dalam menindak setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan dan selalu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan. Selain itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah Arowi 1 dan sekitarnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110. (***/ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles