Orideknews.com, Manokwari — Advokat senior Metuzalak Awom menyatakan perlunya langkah tegas pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat dan kabupaten dalam menangani aktivitas tambang ilegal di Papua Barat.
Hal ini disampaikannya saat menanggapi data yang dipaparkan oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia dalam forum Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian yang digagas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pekan lalu.
Menurut Metuzalak, aktivitas tambang ilegal selama ini lebih banyak meninggalkan beban lingkungan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Ia menyoroti tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), minimnya program pemberdayaan, serta tidak adanya dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Jangan sampai para penambang hanya mengambil hasil, tetapi meninggalkan kerusakan dan masalah bagi masyarakat,” ujarnya. Rabu, (22/4/26).
Ia menegaskan data yang disampaikan APRI harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diserahkan kepada pemerintah untuk diverifikasi. “Tidak boleh hanya asumsi. Semua harus berbasis data dan kajian yang jelas,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah daerah melalui dinas ESDM untuk merespon secara serius data yang telah dibeberkan APRI melalui Forum Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian.
Metuzalak juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat, untuk segera menindak aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 junto Pasal 35, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Metuzalak mendorong pemerintah daerah bersama DPR Papua Barat untuk melakukan penataan menyeluruh sektor pertambangan.
Ia mengusulkan pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur mekanisme perizinan, skema bagi hasil, kewajiban pajak, serta bentuk kontribusi CSR kepada masyarakat adat.
Selain itu, ia meminta dilakukan audit bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti ESDM, serta pemetaan wilayah tambang yang sudah dieksploitasi. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan perlunya pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat kepolisian, kejaksaan, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta dewan adat untuk menangani persoalan tambang ilegal secara komprehensif.
“Penegakan hukum harus berjalan, tapi di sisi lain pemerintah juga harus menyiapkan skema legalisasi tambang rakyat yang berpihak kepada Orang Asli Papua,” ujarnya.
Metuzalak mengusulkan agar dibentuk badan usaha milik kampung yang melibatkan masyarakat adat, dengan alokasi minimal 10 persen untuk Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus.
Ia juga mendorong DPR menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk mengalokasikan anggaran untuk tim terpadu serta pemulihan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai yang telah mengalami kerusakan parah.
“Jangan atasnamakan rakyat untuk membentuk koperasi, tetapi hasilnya justru dibawa keluar oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga meminta DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepolisian, dinas ESDM, dan instansi kehutanan guna memperoleh data lengkap terkait tambang ilegal dan estimasi kerugian daerah. Selain itu, aktivitas tambang rakyat yang telah dilegalkan nantinya perlu dievaluasi secara berkala, minimal setiap enam bulan.
Sementara itu, aktivitas tambang ilegal di Papua Barat diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian daerah hingga hampir Rp100 triliun. Kondisi ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua APRI Papua Barat, Firmansyah S Rimosan, mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Teman-teman penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,” ujar Firmansyah.
Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.
Ia menilai percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
“Kami berharap Dinas Pertambangan Papua Barat bisa berkolaborasi dengan kami untuk mendorong percepatan IPR dan WPR,” ujarnya.



