Top 5 This Week

Related Posts

Raker Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Senator Filep: DAP Miliki Legitimasi Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia

Orideknews.com, Fakfak, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Periode 2025–2029 dengan materi bertajuk “Legitimasi Peran dan Fungsi Dewan Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Indonesia.”

Dalam pemaparannya, Filep menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Karena itu masyarakat adat tidak perlu khawatir dalam memperjuangkan hak-haknya. Negara telah memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelembagaan adat,” ujar Filep.

Menurutnya, selain dijamin konstitusi, keberadaan masyarakat adat di Papua juga mendapat pengakuan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan, sejumlah regulasi daerah turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

Secara khusus, Filep mengapresiasi hadirnya Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.

Kata Filep, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus memperkuat peran Dewan Adat Mbaham Matta dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan daerah.

“Perda ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Mbaham Matta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” katanya.

Filep menjelaskan, hukum nasional juga mengakui berbagai fungsi strategis kelembagaan adat, antara lain menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, menjadi mediator penyelesaian konflik, mengelola sumber daya alam wilayah adat, serta menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, lanjut dia, kelembagaan adat dan masyarakat adat di Papua harus dipandang sebagai bagian dari kekuatan negara dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.

Di sisi lain, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Papua, terutama terkait pengelolaan hak-hak komunal dan tata kelola tanah adat. Menurutnya, hak milik bersama yang melekat pada keluarga, marga, maupun suku sering kali menimbulkan persoalan dalam praktik karena belum seluruhnya ditopang oleh sistem kelembagaan adat yang kuat dan tertata.

“Persoalan hak komunal menjadi salah satu tantangan besar. Ketika suatu marga atau kelompok masyarakat adat menyerahkan tanahnya, sering muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan keputusan tersebut. Karena hak itu melekat pada keluarga dan suku,” ujarnya.

Untuk itu, Filep mendorong agar kelembagaan adat terus memperkuat kapasitas internalnya, termasuk menata struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan agar mampu memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan adat.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan dan penguatan peradilan adat sebagai bagian dari implementasi semangat restorative justice yang kini berkembang dalam sistem hukum nasional.

“Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik berbasis restorative justice seharusnya memberikan ruang yang besar kepada lembaga adat. Karena itu kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur maupun tata cara penyelesaiannya,” kata Filep.

Dijelaskannya, keberadaan peradilan adat akan memperkuat posisi kelembagaan adat dalam aspek hukum, sosial, maupun politik, sekaligus menjadi sarana penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

Meski demikian, Filep mengingatkan bahwa legitimasi kelembagaan adat memiliki batasan yang harus dihormati, yakni tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, harus sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dijalankan oleh komunitas adat yang masih hidup dan mempraktikkan hukum adatnya secara nyata.

Ia menyebut, legitimasi kelembagaan adat di Papua sesungguhnya lebih kuat dibanding banyak daerah lain di Indonesia karena didukung oleh kerangka Otonomi Khusus Papua dan berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasi). Namun, tantangan terbesar saat ini masih terletak pada implementasi kebijakan dan pengakuan terhadap putusan-putusan adat dalam praktik hukum formal.

Pada kesempatan tersebut, Filep juga mengajak masyarakat adat untuk terus mengawal berbagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles