
Orideknews.com, JAYAPURA – Amnesty International Indonesia mengeluarkan laporan berjudul “Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati” di mana tercatat ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum (unlawfull killings) di Papua dalam kurun waktu delapan tahun terakhir dari Januari 2010 hingga Februari 2018.
Bahkan Amnesty International Indonesia mencatat 69 insiden itu tak diproses melalui mekanisme hukum yang transparan.
“Buktinya dari 69 insiden itu tak ada satupun pelaku yang menjalani pemeriksaan dengan lembaga independen, 25 kasus tak ada investigasi sama sekali, bahkan tak ada pemeriksaan internal, dan dalam 26 kasus para penegak hukum mengaku melakukan pemeriksaan internal namun tidak mempublikasikan hasilnya,” ungkap Peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat di Fave Hotel, Kota Jayapura, Senin (02/07/2018).
Dari 69 kasus tersebut diketahui menyebabkan 95 korban yang berarti sekitar satu orang meninggal dunia setiap bulan dalam kurun waktu 10 tahun.
Mayoritas dari jumlah korban tersebut, yaitu 85 orang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Papang khawatir, penanganan yang tidak terbuka itu menimbulkan kondisi yang makin panas di tanah Papua.
“Tidak diinvestigasinya pelaku dalam kasus itu membuat pelaku merasa berada di atas hukum, impunitas (kekebalan hukum) itu berkorelasi langsung dengan pelanggaran HAM berkelanjutan serta bisa memicu perasaan dendam dan ketidakadilan di Papua,” imbuhnya.
Papang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo untuk memperkuat komitmennya pada perayaan Natal nasional di Papua, atau beberapa saat sesudah dilantik untuk mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di Papua.
“Saat kunjungannya di Papua, Presiden Jokowi berjanji untuk mengadili pelaku kekerasan di Enarotali, Distrik Paniai, Papua, dan saatnya komitmen itu diwujudkan karena sejak dilantik kekerasan HAM di luar hukum di Papua masih terus terjadi di masa pemerintahan beliau,” tandasnya. (abe)
