Top 5 This Week

Related Posts

DPR Papua Barat: Regulasi Pusat Dinilai Pinggirkan Hak Daerah dan Masyarakat Adat di Sektor Kelautan

Orideknews.com, MANOKWARI, – Anggota DPR Provinsi Papua Barat menyoroti persoalan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah tangkap laut di Tanah Papua yang dinilai semakin terpinggirkan akibat dominasi regulasi pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Pengusaha Papua ini saat menanggapi persoalan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Papua, khususnya terkait masuknya perusahaan-perusahaan nasional ke wilayah tangkap tradisional masyarakat adat.

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa gubernur maupun bupati di Papua tidak memiliki kewenangan cukup untuk menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan di daerahnya.

“Kalau kita lihat hari ini, para gubernur dan para bupati tidak punya kewenangan. Semua ditentukan oleh kementerian. Bahkan ada wilayah-wilayah adat yang masyarakat sendiri tidak tahu, tetapi perusahaan nasional sudah datang dengan izin kementerian lalu mencaplok wilayah tersebut,” kata Ferry.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kunjungan reses ke berbagai wilayah seperti Kaimana, Fakfak, Teluk Wondama hingga Teluk Bintuni, masyarakat adat banyak menyampaikan keluhan terkait masuknya perusahaan-perusahaan nasional yang beroperasi di wilayah tangkap tradisional mereka.

Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses terhadap wilayah penangkapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Bahkan masyarakat adat diusir dari wilayah tradisionalnya sendiri. Ini persoalan serius yang harus segera disikapi bersama,” tegasnya.

Ferry menilai, pemerintah daerah bersama DPR dan DPD RI perlu bersatu untuk memperjuangkan pengembalian kewenangan fiskal dan pengelolaan sumber daya kepada daerah.

Ia menyatakan, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya datang ke Jakarta untuk meminta tambahan transfer ke daerah maupun kenaikan dana otonomi khusus.

“Yang harus diperjuangkan adalah kewenangan fiskal dikembalikan ke daerah agar kita bisa mengelola kekayaan sendiri. Tanah Papua ini provinsi kaya. Kita tidak boleh terus bergantung atau ‘mengemis’ kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Barat, Ferry juga menyoroti konflik antara nelayan adat dan nelayan nasional yang muncul akibat penetapan wilayah tangkap oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat.

Menurutnya, pemerintah pusat harus mulai mengakui dan menghormati keberadaan wilayah pesisir adat dalam setiap kebijakan kelautan dan perikanan.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan harus duduk bersama gubernur dan para bupati sebelum memberikan izin kepada perusahaan nasional. Harus dipetakan dulu mana wilayah adat orang asli Papua agar regulasi tidak bertabrakan dengan hak adat,” jelasnya.

Ia menilai, absennya pengakuan terhadap wilayah adat dalam implementasi Otonomi Khusus Jilid II menjadi salah satu pemicu berbagai gejolak sosial di Papua.

“Bagian ini yang saya lihat hilang dalam Otsus Jilid II. Ketika hak adat tidak dihormati, itu menjadi trigger konflik di berbagai daerah,” katanya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles