Top 5 This Week

Related Posts

Komite III DPD RI Desak Kampus di Tanah Papua Optimalkan Satgas Antikekerasan Seksual

Orideknews.com, FAKFAK, – Komite III DPD RI mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Tanah Papua untuk tidak hanya membentuk, tetapi juga mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa satgas yang telah dibentuk harus aktif melakukan edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan terhadap korban guna mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Sebagian besar kampus di Tanah Papua sudah membentuk satgas, dan kami akan terus memantau implementasinya,” kata Filep saat melakukan agenda reses di STKIP Nuuwar Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (6/5).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan maupun rumah tangga.

Kegiatan itu turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, mahasiswa STKIP Nuuwar, serta mahasiswa Otto Geisler Fakfak.

Dalam pemaparannya, Filep menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi fenomena “gunung es” yang mengancam integritas institusi pendidikan dan masa depan korban.

Menurut dia, masih banyak korban yang memilih diam karena takut terhadap stigma sosial maupun intimidasi akademik dari pelaku.

“Persoalan kekerasan seksual ini mutlak jadi perhatian serius. Banyak korban memilih bungkam dan tidak melapor karena stigma sosial masih kental dan adanya intimidasi akademik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti minimnya edukasi terkait definisi dan batasan kekerasan seksual sesuai UU TPKS, belum optimalnya kinerja Satgas PPKS di sejumlah kampus, hingga terbatasnya akses bantuan hukum dan pendampingan psikologis di daerah.

Filep menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Satgas tersebut terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa yang bertugas melakukan pencegahan sekaligus penanganan kasus secara profesional.

“Harus bisa mengantisipasi semua praktik kekerasan seksual, apalagi perkembangan teknologi saat ini punya risiko yang semakin tinggi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIVuntuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi.

Menurut Filep, penanganan kasus kekerasan seksual di Papua membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis, budaya, tingkat literasi, serta kesadaran hukum masyarakat.

Ia menjelaskan, UU TPKS memiliki empat pilar utama, yakni pencegahan melalui edukasi lingkungan bebas kekerasan, penanganan melalui prosedur hukum yang berpihak kepada korban, pemulihan berupa layanan pendampingan gratis seperti trauma healing, serta pemberian sanksi berat bagi pelaku.

“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, diskriminasi, maupun intimidasi seksual,” ujar Filep.

Selain membahas persoalan kekerasan seksual, Filep juga melakukan evaluasi pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa di seluruh Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia meminta agar distribusi KIP Kuliah dilakukan secara tepat sasaran melalui verifikasi data yang akurat, percepatan pencairan dana beasiswa, serta pengawasan berkala terhadap penerima bantuan.

“Soal pembagian kuota harus mengedepankan kebutuhan daerah 3T. Namun mahasiswa juga harus menunjukkan prestasi, mempertahankan nilai akademik, dan lulus tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan STKIP Nuuwar Fakfak, Said Hindom, menilai penguatan mental dan karakter mahasiswa membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga.

Ia mengatakan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial harus disikapi serius melalui langkah pencegahan yang terintegrasi sejak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Pencegahan kekerasan ini sudah seharusnya diperkuat mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga lembaga pendidikan tinggi,” ujar Said. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles