Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi membuka seleksi penerima beasiswa Program Papua Barat Cerdas Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia Orang Asli Papua (OAP) melalui dukungan pendidikan tinggi yang terarah dan berkeadilan.
Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP RI Papua Barat, Arius Mofu, mengingatkan agar seluruh alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk sektor pendidikan dikelola secara tepat sasaran dan benar-benar diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat asli Papua.
Menurut Mofu, sistem perencanaan percepatan pembangunan Papua kini terus diperkuat melalui integrasi tata kelola Dana Otsus agar penggunaan anggaran tidak melenceng dari tujuan utama, yakni membangun kualitas pendidikan OAP.
Ia menjelaskan, selama ini proses perencanaan dan penganggaran Dana Otsus dilakukan melalui tiga sistem berbeda, yakni Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus), dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kondisi tersebut kata Mofu, kerap membuat pemerintah daerah harus berulang kali memasukkan data yang sama, melakukan penyesuaian informasi secara terpisah, hingga memadukan dokumen dari berbagai platform, yang pada akhirnya menimbulkan ketidaksinkronan data dan memperpanjang alur kerja.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas mengembangkan interoperabilitas sistem pengelolaan Dana Otsus Papua. Melalui skema ini, ketiga platform saling terhubung sehingga data dapat mengalir otomatis dari tahapan perencanaan hingga penganggaran.
“Dengan sistem ini, penyusunan Rencana Anggaran dan Program tidak lagi dilakukan melalui tiga proses terpisah, tetapi dalam satu alur utuh dan konsisten mulai dari perencanaan di SIPPP, penganggaran di SIKD-Otsus, hingga sinkronisasi ke SIPD dalam siklus APBD. Sistem ini dihadirkan agar perencanaan tidak lari dari sasaran pembangunan pendidikan OAP,” ujar Mofu.
Ia menjelaskan, integrasi sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan Dana Otsus yang sudah dialokasikan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat asli Papua.
“Dana yang sudah diberikan selanjutnya dikelola pemerintah daerah dan harus dipastikan benar-benar memberi dampak nyata,” ucapnya.
Mofu menyebut, dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3) 2025–2029 bidang Papua Cerdas, terdapat akselerasi peningkatan mutu layanan pendidikan melalui empat program utama, yakni sekolah sepanjang hari, sekolah berpola asrama, sekolah terbuka, dan sekolah jarak jauh.
Menurutnya, konsep sekolah terbuka dan sekolah jarak jauh menjadi solusi strategis bagi anak-anak di wilayah terpencil Papua yang sulit menjangkau fasilitas pendidikan formal.
“Sekolah terbuka memberi kesempatan bagi anak-anak yang tidak sempat datang ke sekolah karena faktor geografis. Belajar tidak selalu harus di gedung sekolah, tetapi bisa memanfaatkan alam dan lingkungan belajar yang diatur secara khusus,” katanya.
Selain itu, percepatan akses pendidikan juga mencakup pembangunan sekolah baru di wilayah yang belum memiliki fasilitas pendidikan, rehabilitasi sekolah rusak, serta penyediaan tenaga pengajar di daerah yang masih kekurangan guru.
“Kalau sekolahnya ada tetapi gurunya tidak ada, tentu ini tidak akan berjalan. Karena itu seluruh kebutuhan itu sudah diatur dalam sistem percepatan pembangunan pendidikan Papua,” jelasnya.
Mofu menyampaikan, anggaran Otsus untuk pendidikan tidak boleh dialihkan ke kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
“Jangan sampai dana itu habis untuk acara-acara seremonial, pesta-pesta, lalu selesai tanpa hasil. Yang harus dilihat bukan hanya output program, tetapi dampaknya bagi Orang Asli Papua,” terangnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten agar menaati ketentuan pengalokasian dana pendidikan, termasuk kewajiban mengelola porsi 70 persen dana Otsus yang diterima untuk mendukung pelaksanaan program Papua Cerdas.
“Provinsi sudah bergerak melalui program bantuan pendidikan dan beasiswa. Kabupaten juga wajib menyisihkan anggaran sesuai porsinya. Jangan semuanya dibebankan ke provinsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arius mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat yang kembali menghadirkan Program Papua Barat Cerdas Tahun 2026 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) seleksi penerima beasiswa, program tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang Strata 1 (S1), Diploma, dan S1 Kedokteran yang berstatus Orang Asli Papua dan sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam maupun luar wilayah Papua Barat.
Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa OAP berprestasi, memperluas akses pendidikan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas akademik generasi muda Papua Barat.
Untuk tahun anggaran 2026, mahasiswa penerima beasiswa jenjang S1 umum dan Diploma akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta per mahasiswa, sementara mahasiswa S1 Kedokteran OAP memperoleh bantuan hingga Rp100 juta per mahasiswa.
Adapun syarat utama penerima beasiswa antara lain berstatus mahasiswa aktif, memiliki KTP Papua Barat, memiliki IPK minimal 2,75, serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Khusus mahasiswa kedokteran, diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk kembali mengabdi di Papua Barat setelah menyelesaikan studi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan Papua Barat dan dibuka hingga 30 Mei 2026, disertai penyerahan berkas fisik kepada tim verifikasi. Tahapan seleksi meliputi verifikasi perguruan tinggi, validasi administrasi, hingga penetapan penerima melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Dana beasiswa nantinya ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima melalui Bank Papua. Mofu menilai, besarnya alokasi anggaran pendidikan tersebut harus diikuti sistem pengawasan yang kuat dan transparan.
Ia mendorong pemerintah provinsi segera menyiapkan regulasi teknis yang jelas serta membentuk tim penilai lintas instansi agar penyaluran bantuan berlangsung objektif dan akuntabel.
“Kami menyarankan pembentukan tim yang melibatkan Biro Otsus, Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan unsur terkait lainnya agar tidak ada subjektivitas dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan sekolah maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan.
“Masyarakat punya hak untuk mengawasi. Kalau ada pembangunan sekolah, masyarakat harus cek apakah benar dikerjakan sesuai kebutuhan. Jika ada penyimpangan, laporkan,” ujarnya.
Menurut Mofu, masyarakat Papua harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
“Dana Otsus 100 persen diperuntukkan bagi OAP. Jangan sampai dialihkan ke pihak yang bukan sasaran. Ini hak masyarakat asli Papua,” pesan Mofu.
Ia berharap Program Papua Barat Cerdas 2026 benar-benar menjadi instrumen strategis untuk mencetak generasi muda Papua Barat yang unggul secara akademik dan mampu kembali membangun daerah.
“Yang terpenting adalah memastikan bantuan itu benar-benar sampai kepada mahasiswa dan pelajar Papua yang berhak menerima,” tambah Mofu.



