Orideknews.com, Manokwari – Mantan Ketua Majelis Rakyat Papua Barar (MRPB), Maxi Nelson Ahoren menyerukan penguatan perlindungan hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP) menjelang tahapan pembahasan regulasi pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Ia menilai momen pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan sejumlah rancangan regulasi di tingkat pusat maupun daerah harus dimanfaatkan untuk memperjuangkan pengaturan yang lebih tegas terkait hak politik OAP.
Menurutnya, saat ini DPR RI tengah membahas berbagai aturan teknis pemilu, sementara di daerah DPR juga mulai merancang sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun, ia menilai belum terlihat dorongan kuat untuk menghadirkan regulasi khusus yang secara eksplisit menjamin hak dasar politik Orang Asli Papua.
“Kalau ini didorong, saya percaya apa yang menjadi keinginan dan kerinduan keluarga besar Orang Asli Papua bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjuangan terkait hak politik OAP bukanlah hal baru. Saat masih menjabat sebagai Ketua MRP, dirinya mengaku telah menyuarakan hal tersebut dalam berbagai forum resmi, termasuk saat pembahasan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Salah satu poin yang kami ajukan waktu itu menyangkut hak dasar dan hak politik Orang Asli Papua, baik untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota hingga kursi legislatif. Itu sudah kami masukkan,” kata Maxi.
Selain melalui jalur formal, ia juga pernah menerbitkan maklumat yang disebarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat. Isi maklumat tersebut mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin dari kalangan Orang Asli Papua.
Menurut dia, langkah itu diambil karena minimnya gerakan politik yang secara serius memperjuangkan keterwakilan OAP.
Ia mengklaim, seruan tersebut kala itu berdampak pada meningkatnya keterpilihan OAP di sejumlah daerah seperti Kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan, dan Tambrauw.
Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah mengundang seluruh partai politik untuk mendorong keterlibatan lebih besar Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen calon legislatif, mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPR RI.
“Kami minta minimal Orang Asli Papua ditempatkan pada nomor urut yang berpeluang terpilih. Tapi waktu itu banyak partai besar yang tidak hadir sehingga perjuangan ini tidak berjalan maksimal,” ungkapnya.
Maxi mengakui MRP tidak memiliki kewenangan legislasi, namun menegaskan upaya advokasi politik bagi OAP harus terus dilanjutkan.
Karena itu, ia meminta anggota MRP dan DPR Papua saat ini untuk melanjutkan perjuangan tersebut dengan membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat.
“MRP dan DPR harus duduk bersama, undang seluruh elemen masyarakat, bicara soal apa yang menjadi kebutuhan politik Orang Asli Papua hari ini,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara ataupun upaya diskriminasi terhadap masyarakat non-Papua.
“Kami tidak melawan negara. Kami hanya meminta keadilan sebagaimana amanat Otonomi Khusus,” tutur Maxi.
Ia juga menyinggung persoalan kursi pengangkatan dalam lembaga legislatif yang menurutnya harus benar-benar direvisi untuk kepentingan Orang Asli Papua.
Menurut dia, semangat Otonomi Khusus adalah memberikan afirmasi politik kepada OAP sebagai subjek utama kebijakan tersebut.
“Hak politik itu diberikan kepada Orang Asli Papua. Kalau kursi afirmasi saya kira harus direvisi, ini belum memaknasi semangat Otsus,” ujarnya.
Ia berharap sebelum perubahan regulasi pemilu dan PKPU ditetapkan, seluruh pihak dapat duduk bersama untuk menyusun formulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak politik OAP.
“Kalau negara akhirnya tidak mengakomodasi, setidaknya kita sudah menyampaikan perjuangan ini secara baik-baik. Saya pernah memperjuangkan hal ini, dan saya berharap perjuangan itu dilanjutkan,” pungkasnya. (ALW/ON).



