Orideknews.com, Fakfak, – Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menemukan adanya ketimpangan layanan pendidikan dasar di wilayah pinggiran Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, seperti Distrik Kramomongga.
Hal itu ditandai dengan minimnya jumlah siswa kelas akhir sekolah dasar (SD) yang mengikuti tes kemampuan akademik (TKA) hingga ujian sekolah, serta keterbatasan sarana pendukung kegiatan belajar dan mengajar.
“Ini sangat disayangkan, dan saya yakin Distrik Kramomongga menjadi salah satu sampel pemerataan layanan pendidikan yang belum sepenuhnya berjalan,” kata Filep usai melakukan reses di Fakfak.
Ia menyebut, satu dari lima SD di Distrik Kramomongga hanya memiliki satu siswa kelas akhir yang mengikuti TKA maupun ujian sekolah, sedangkan empat SD lainnya berkisar antara 10 siswa sampai 20-an siswa.
Kondisi tersebut mencerminkan angka kelulusan pendidikan dasar di wilayah pinggiran kota, pedalaman dan pesisir masih sangat rendah yang berdampak terhadap upaya perbaikian mutu serta kualitas sumber daya manusia.
“Tingkat lulusan SD rendah sekali, dan kalau setiap tahun terjadi penurunan jumlah lulusan SD yang mau lanjut SMP, maka akan memengaruhi kualitas SDM secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia menyarankan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Fakfak segera melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, guna mengetahui faktor penyebab terjadinya penurunan jumlah siswa SD kelas akhir.
Pembangunan sektor pendidikan tidak hanya sebatas menyediakan gedung sekolah, tetapi harus diiikuti dengan sarana prasarana pendukung, pemerataan jumlah guru, kompetensi guru, dan kesejahteraan guru.
“Tidak ada perpustakaan sekolah, bangku dan meja juga sudah mulai rusak. Tidak ada rumah dinas bagi guru-guru yang ditugaskan ke daerah pedalaman. Dinas Pendidikan itu harus turun belanja masalah,” kata Filep.
Menurut dia, forum musyawarah pembangunan (musrenbang) dalam rangka otonomi khusus (otsus) semestinya mengamodasi kebutuhan riil, termasuk masalah pendidikan, sehingga penyusunan program kerja pemerintah daerah tepat sasaran.
Akselerasi layanan dasar yang inklusif, berkualitas, adil, dan berkelanjutan harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, berbasis data, serta didukung penguatan kebijakan untuk menjawab tantangan pendidikan di daerah terpencil.
“Kepala daerah harus pikir bagaimana menyelamatkan generasi muda. Dinas teknis jangan hanya formalitas turun ke lapangan, tapi cari solusi atas masalah keterbatasan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pengelolaan satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga SMA/SMK di seluruh Tanah Papua merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Rendahnya kualitas pendidikan di wilayah pedalaman harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan alokasi dana Otsus Papua untuk sektor pendidikan minimal 30 persen.
“Ditambah 35 persen dana bagi hasil (DBH) migas dalam rangka Otsus. Sehingga, totalnya 65 persen untuk dana pendidikan. Harusnya, tidak ada lagi masalah di lapangan,” tegas Filep.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komite III DPD RI akan mengikut rapat evaluasi terhadap implementasi dana Otsus bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat untuk mengukur capaian di masing-masing daerah. (ALW/ON)



