Orideknews.com, Fakfak, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyatakan partisipasi kelembagaan adat dalam memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih jauh dari harapan. Hal ini dikatakan saat mengunjungi masyarakat adat di kantor Dewan Adat Papua (DAP) Mbaham Matta, Kamis, (7/5/26).
Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi yang sangat penting karena secara konstitusi negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus, termasuk kelembagaan adat.
“Yang menjadi persoalan adalah sejauh mana peran dan partisipasi kelembagaan adat dalam pembangunan. Jangan sampai mereka diabaikan, karena yang memiliki hak atas Otonomi Khusus itu adalah masyarakat adat melalui kelembagaan adatnya. Kalau mereka diabaikan, sama saja kita tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Otsus secara menyeluruh,” ujar Filep.
Ia mengungkapkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat adat akan dibawanya dalam agenda pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan pada 13 Mei mendatang.
Menurutnya, jika implementasi Otsus di daerah mengalami hambatan, maka pemerintah pusat harus turun tangan untuk melakukan intervensi.
Filep juga menyoroti implementasi alokasi 10 persen Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) yang menurut Undang-Undang Otsus diperuntukkan bagi kelembagaan adat. Ia mempertanyakan ke mana alokasi tersebut disalurkan apabila hingga kini belum diterima oleh lembaga adat.
“Kalau memang 10 persen itu tidak didistribusikan melalui pemerintah daerah, maka pemerintah pusat harus mengambil alih dan menyalurkannya langsung kepada kelembagaan adat. Jangan sampai ada birokrasi yang panjang, karena peran lembaga adat sangat penting dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses perumusan Undang-Undang Otsus, sehingga memahami secara detail amanat terkait hak kelembagaan adat tersebut.
Selain persoalan kelembagaan adat, Filep juga menyoroti kondisi pendidikan di Kabupaten Fakfak yang menurutnya membutuhkan perhatian serius.
Ia mengaku menemukan fakta memprihatinkan di sejumlah distrik, di mana jumlah siswa sekolah dasar yang mengikuti ujian hanya berkisar satu hingga sepuluh orang.
“Kondisi ini menunjukkan adanya degradasi pendidikan yang harus segera diantisipasi. Dinas teknis harus mampu menyajikan data akurat kepada Bupati agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Jangan sampai pendidikan di Fakfak mengalami kemunduran,” katanya.
Menurut Filep, Fakfak memiliki sejarah panjang dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang pernah menduduki posisi strategis, misalnya Gubernur sehingga kemunduran sektor pendidikan tidak boleh dibiarkan.
Ia berharap kelembagaan adat, MRP, DPR Otsus, dan mendukung Bupati Fakfak pemerintah daerah dapat menjadi mitra strategis dalam merancang serta mengawal program pembangunan agar pelaksanaan Otsus benar-benar memberikan percepatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. (ALW/ON).



