Orideknews.com, MANOKWARI, – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Papua Barat mendorong penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat adat melalui percepatan legalisasi serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Papua Barat.
Ketua DPW APRI Papua Barat, Firmansya S. Rimosan, melalui keterangannya, Selasa, (23/6/26) kepada media ini, menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, konstitusional, dan selaras dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pertambangan rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi ekstraktif, tetapi merupakan instrumen pembangunan berbasis potensi lokal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Firmansya.
DPW APRI Papua Barat kata dia, meminta seluruh aktivitas pertambangan rakyat harus berada dalam koridor hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Legalitas usaha, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan menjadi prinsip utama yang harus dipenuhi agar sektor pertambangan rakyat dapat menjadi bagian dari ekonomi formal yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, APRI Papua Barat juga mendorong pembentukan Responsibility Mining Community (RMC) sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha.
RMC diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi penambang rakyat, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan standar keselamatan kerja, memperkuat pengawasan lingkungan berbasis masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi para penambang.
Selain mendorong legalisasi pertambangan rakyat, DPW APRI Papua Barat juga memberikan tanggapan terhadap pelaksanaan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Wasirawi dan sekitarnya, Kabupaten Manokwari.
Pihaknya menilai kesepakatan antara masyarakat adat, pemilik hak ulayat, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menertibkan aktivitas PETI merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Namun demikian, berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas PETI disebut masih berlangsung dan bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat setelah pelaksanaan penertiban awal.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan wilayah, koordinasi lintas sektor, serta pencegahan aktivitas ilegal yang berdampak pada lingkungan dan sosial. Sementara aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firmansya.
Ia menyebut tudingan adanya unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak dapat disimpulkan tanpa adanya pembuktian terkait pengetahuan atas aktivitas tersebut, kewenangan untuk bertindak, serta adanya unsur kelalaian atau kesengajaan tidak melakukan tindakan.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan PETI secara komprehensif, DPW APRI Papua Barat lanjut Firmansyah merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan implementasi dan evaluasi ulang kesepakatan penertiban PETI, peningkatan mekanisme pengawasan lapangan, penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan, percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR, serta penguatan kelembagaan berbasis Responsibility Mining Community (RMC).
Ia kembali menyatakan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penertiban, tetapi harus dibarengi dengan solusi hukum, sosial, dan ekonomi yang memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan penambang rakyat.
“Melalui pendekatan tersebut, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta terciptanya kepastian hukum yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Firmansyah. (ALW/ON).




