Orideknews.com, Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, pada 21 April 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan kapal KM Dorolonda menuju Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap terduga pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri serta identitas awal, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S (23) di sekitar Jalan Siliwangi, kawasan pelabuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 384 gram, dua karung ukuran 5 kilogram berisi ganja dengan total berat 686 gram, tiga bungkus plastik hitam bekas lakban, satu boarding pass KM Dorolonda atas nama pelaku, satu unit ponsel merek Tecno Spark Go, serta satu karton berwarna cokelat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Ia menyebut, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui layanan call center 110. (ALW/ON).



