Orideknews.com, MANOKWARI — Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Ferry Auparay mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR RI Komisi XII untuk segera menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) di Papua Barat pada tahun 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul data yang diungkap Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Papua Barat terkait dugaan kebocoran hasil tambang rakyat di Papua Barat yang nilainya disebut mencapai ratusan triliun rupiah, namun belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara terukur, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat.
“Sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat, saya melihat ini sebagai pintu masuk untuk meminta dukungan pemerintah pusat, khususnya DPR RI Komisi XII dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia, agar segera menerbitkan izin pertambangan rakyat,” ujarnya.
Ia menilai, apabila pertambangan rakyat di wilayah Papua Barat, khususnya di Kabupaten Pegunungan Arfak, mendapatkan payung hukum yang jelas, maka pemerintah daerah akan memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Kalau izin ini diterbitkan, pemerintah bisa mengontrol. Kita bisa memantau berapa produksi tambang rakyat dalam setahun, berapa yang menjadi hak daerah, berapa yang masuk ke pemerintah pusat. Semuanya akan menjadi jelas,” katanya.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa jika legalisasi terus ditunda, maka potensi kebocoran sumber daya alam akan semakin besar dan membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat adat.
“Kalau ini tidak segera dilakukan, akan ada oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari hasil tambang rakyat. Ini sangat disesalkan,” tegas Ferry.
Ia juga mengapresiasi APRI Papua Barat yang telah membuka data terkait potensi kebocoran hasil tambang rakyat tersebut. Menurutnya, data itu menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya mampu mengawal pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat demi kemakmuran Orang Asli Papua.
“APRI sudah memberikan data penting. Ini membuktikan bahwa negara belum maksimal mengawal sumber daya alam di Papua Barat untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya saudara-saudara kita di Pegunungan Arfak,” ujarnya.
Berdasarkan data geologi yang dihimpun APRI Papua Barat bersama akademisi, disebutkan sedikitnya 67 ton hasil tambang rakyat diduga telah keluar dari Papua Barat tanpa pengawasan optimal. Namun demikian, ia meyakini angka tersebut masih belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan.
“Saya pikir jumlahnya bisa lebih dari itu. Data yang dihimpun teman-teman geologi bersama APRI mungkin baru mencakup sekitar 60 sampai 70 persen, karena masih ada aktivitas dulang di wilayah seperti Teluk Wondama dan Tambrauw yang belum sepenuhnya terpantau,” katanya.
Ferry menegaskan, penerbitan izin pertambangan rakyat harus disertai dengan kesiapan administrasi dan teknis, termasuk penyusunan peta blok operasional atau master plan wilayah tambang.
“Tidak mungkin kementerian mengeluarkan izin tanpa peta blok operasional. Itu bagian dari instrumen pendukung administrasi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyatakan hal terpenting adalah komitmen pemerintah pusat untuk tidak lagi menunda penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Pemerintah pusat harus sesegera mungkin menerbitkan izin tambang rakyat pada 2026. Jangan ditunda lagi. Ini tidak boleh,” tambah Politisi Golkar ini.
Sementara itu, aktivitas tambang ilegal di Papua Barat diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian daerah hingga hampir Rp100 triliun. Kondisi ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua APRI Papua Barat, Firmansyah S Rimosan, mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Teman-teman penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,” ujar Firmansyah.
Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.
Ia menilai percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
“Kami berharap Dinas Pertambangan Papua Barat bisa berkolaborasi dengan kami untuk mendorong percepatan IPR dan WPR,” ujarnya. (ALW/ON).



