Orideknews.com, MANOKWARI – TB, Kader salah satu partai yang juga merupakan tokoh pemuda terlibat pemalsuan dokumen pencairan dana hibah APBD Tahun 2018 di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dokumen yang dipalsukan berupa surat rekomendasi, cap dan tanda tangan bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan untuk pencairan di Provinsi Papua Barat.
Pada konferensi pers oleh Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dan jajarannya di salah satu ruang Polres Manokwari, Selasa, (25/9/2018) menjelaskan pihaknya memproses sesuai laporan kuasa hukum Kabupaten Manokwari.
“Kasus ini diproses berdasarkan laporan Polisi, beda sama kasus korupsi lain yaitu hasil lidik kita,” kata Erwindi.
Ia mengatakan bahwa kuasa hukum melaporkan adanya pemalsuan dokumen dimana ada oknum TB tersebut mengajukan sebuah proposal mengataskannamakan sebuah organisasi pemuda, kemudian dari hasil itu dana tersebut cair sebanyak Rp.500 juta.
“Setelah dana itu cair, ternyata anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk organisasi pemuda yang disampaikan sesuai proposal.” Ucapnya.
Atas dasar itulah pihak Pemerintah Kabupaten Manokwari kata Erwindi, merasa ditipu dan membuat laporan polisi sehingga, ditindaklanjuti dan memang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh TB.
“ Kita sudah tahan TB 20 September 2018 kemarin. Karena Anggaran itu menggunakan anggaran APBD maka itu adalah korupsi. Semua kerugian yang diakibat dari sumber APBD itu adalah korupsi,” tutur Erwindi. (RED/ON)