Top 5 This Week

Related Posts

Nobar Film “Pesta Babi” Prof Fatem: Ancaman Ekologis dan Perampasan Tanah Adat di Papua

Orideknews.com, MANOKWARI – Akademisi Universitas Papua, Prof. Sepus Fatem, menyoroti ancaman serius yang tengah dihadapi Tanah Papua, mulai dari persoalan ekologis, konflik agraria, perampasan tanah adat (land grabbing), hingga keterlibatan aparat dalam proyek-proyek pangan skala besar.

Hal itu disampaikan Prof. Sepus Fatem saat menanggapi pemutaran dan diskusi bersama film dokumenter “Pesta Babi” yang digelar di halaman kampus STIH Manokwari, Senin, (18/5/26).

Menurutnya, masuknya investasi besar ke Tanah Papua tidak terlepas dari lemahnya posisi masyarakat adat akibat fragmentasi kelembagaan adat yang terjadi belakangan ini.

“Banyak lembaga masyarakat adat bermunculan, tetapi pengambilan keputusan tidak lagi berada pada lembaga adat yang benar-benar diakui masyarakat. Ini membuat posisi kita lemah secara internal karena terjadi friksi,” ujarnya.

Prof. Sepus menjelaskan, dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah dinilai menggunakan payung hukum seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk mempermudah investasi dengan mengabaikan sejumlah prinsip penting.

Ia menyebut terdapat tiga persoalan mendasar, Pertama, pengecualian terhadap izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL yang seharusnya menjadi standar kelayakan investasi.

Kedua, proyek-proyek tersebut kerap tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Ia mencontohkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 581 yang meninjau ulang tata ruang kehutanan di Provinsi Papua Selatan.

Ketiga, prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat adat dinilai diabaikan.

“Tidak ada konsultasi antara masyarakat adat dengan korporasi maupun negara. Mereka langsung masuk, alat berat bekerja, lalu terjadi perampasan ruang hidup dan kekerasan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang seharusnya menjadi lex specialis bagi kebijakan pembangunan di Tanah Papua.

“Seharusnya regulasi pusat menyesuaikan diri dengan Otsus Papua, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sebagai solusi, Prof. Sepus mendorong masyarakat adat segera memetakan dan mendaftarkan wilayah adat masing-masing melalui musyawarah tingkat marga dan komunitas.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar negara mengakui secara jelas subjek hukum dan objek hukum tanah adat sehingga tidak mudah diambil alih.

Ia juga menyoroti situasi di sejumlah wilayah seperti Merauke dan Sorong Selatan yang mulai terdampak masuknya alat-alat berat dalam skala besar.

Merujuk pada film dokumenter yang ditonton bersama, Prof. Sepus menyebut proyek pembukaan lahan di Papua Selatan sebagai ancaman ekologis serius.

“Film ini mengingatkan kita bahwa kita butuh perjuangan kolektif untuk menjaga dan merawat Papua. Hari ini Papua sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menegaskan masa depan Papua harus dibangun di atas empat prinsip utama, yakni rekognisi atau pengakuan, kesejahteraan, keadilan, dan afirmasi.

Menutup pernyataannya, Prof. Sepus mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan pemerintah membangun dialog yang konstruktif demi masa depan Papua.

“Sudah terlalu banyak orang Papua yang mati di atas tanah ini. Tidak boleh ada lagi korban berikutnya. Jalan keluarnya adalah dialog,” tutur Prof Fatem. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles