Jakarta – Komite III DPD RI menggelar rapat kerja bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Rapat tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual terkait implementasi regulasi keolahragaan nasional sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan.
Saat memimpin rapat, Ketua Komite III DPD RI, Dr.Filep Wamafma menyampaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 merupakan tonggak penting reformasi sistem keolahragaan nasional.
Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan olahraga modern, termasuk globalisasi, profesionalisasi, hingga transformasi digital.
“Undang-undang ini juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat karakter bangsa, serta mendorong prestasi olahraga nasional yang berdaya saing internasional,” ujarnya, Senin, (20/4/26).
Menyoal implementasi, kata Dr.Filep KONI dinilai memegang peran penting sebagai induk organisasi olahraga nasional yang bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan koordinasi cabang olahraga prestasi di seluruh Indonesia.
Namun demikian, sejumlah persoalan masih ditemukan, di antaranya terkait koordinasi antar lembaga, mekanisme pendanaan, perlindungan atlet, hingga sinkronisasi program pembinaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dalam undang-undang dengan praktik di lapangan, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta infrastruktur olahraga yang belum merata,” ucapnya.
Pihaknya memandang, fungsi pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan sistem keolahragaan nasional berjalan terintegrasi dan berorientasi pada hasil. Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Komite III juga menyinggung dinamika pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON), termasuk rencana penyelenggaraan di sejumlah daerah. Hingga kini, disebutkan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan tuan rumah PON di beberapa wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum I KONI Pusat Mayjen TNI Purn Suwarno memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan organisasi dalam menjalankan tugasnya, mulai dari penyusunan pedoman pengelolaan dana hibah, penerbitan panduan pengadaan barang dan jasa, hingga pengembangan sport intelligence.
Ia menyampaikan, KONI juga secara rutin melakukan pemantauan terhadap pemusatan latihan nasional (pelatnas) maupun pemusatan latihan daerah (pelatda), serta menggelar berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan forum diskusi guna meningkatkan kapasitas organisasi olahraga di daerah.
Selain itu, KONI juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk pengembangan sport science, psikologi olahraga, dan peningkatan prestasi atlet.
Namun, dalam Raker tersebut, Suwarno juga menyampaikan catatan terhadap regulasi turunan undang-undang, khususnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Salah satu poin yang disoroti adalah ketidakterlibatan KONI dalam proses uji publik, serta adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, terutama terkait status keanggotaan badan olahraga fungsional.
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data dan fakta, guna memperkuat implementasi sistem keolahragaan nasional ke depan.
Selain itu, sinergi antara pemerintah, legislatif, dan organisasi olahraga dinilai menjadi kunci dalam mendorong prestasi olahraga Indonesia di tingkat internasional.
Raker ini dihadiri Wakil Ketua Umum I KONI Pusat Mayjen TNI Purn Suwarno, Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Mayjen TNI Purn Soedarmo, Wakil Ketua Umum VI KONI Pusat Drs. Josef Nae Soi, dan sejumlah pengurus KONI Pusat lainnya. (ALW/ON).



