Top 5 This Week

Related Posts

Pemkab Teluk Bintuni Angkat 1.054 PPPK Paruh Waktu, Jawab Aspirasi Honorer

Orideknews.com, TELUK BINTUNI – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy resmi mengukuhkan sebanyak 1.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (20/4/2026).

Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan pegawai dalam seremoni yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Teluk Bintuni, Kalikodok, Distrik Bintuni Timur.

Sebanyak 1.054 tenaga honorer yang telah melalui proses seleksi kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut mengacu pada surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni Nomor: 800.1.2/163/BKPP/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian sekaligus menjawab aspirasi tenaga honorer.

“Sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan, hari ini sebanyak 1.054 tenaga honorer dikukuhkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia menyebut, langkah ini juga menjadi bukti pengakuan atas dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Teluk Bintuni.

Menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari skema penyelesaian tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai jalur, mulai dari formasi CPNS 2024, PPPK tahap I dan II, hingga PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah daerah terus berupaya secara serius dan bertahap menyelesaikan persoalan kepegawaian di daerah ini,” tegasnya.

Bupati juga mengakui bahwa proses penataan kepegawaian tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, Pemkab Teluk Bintuni tetap berupaya mencari solusi terbaik secara bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah terdata di database BKN dan mengikuti seleksi, namun belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

“Kami harus menghitung secara cermat agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Bupati Yohanis turut mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dikukuhkan untuk menunjukkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Ini adalah awal. Tunjukkan kinerja terbaik untuk mendukung birokrasi yang lebih baik dan pelayanan publik yang berkualitas,” pesannya.

Sementara itu, Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II formasi 2024.

Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.186 Tahun 2025, kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni mencapai 1.339 formasi. Namun, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi hingga tahap pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK sebanyak 1.054 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles