JAKARTA – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Papua Barat, Firmansyah S. Rimosan, mengungkapkan Papua Barat mengalami kehilangan potensi emas dalam jumlah besar selama tujuh tahun terakhir. Berdasarkan data APRI, potensi emas yang hilang diperkirakan mencapai 67 ton.
“Ini kami punya data. Kalau dikonversi ke rupiah, negara mengalami kehilangan yang sangat besar,” kata Firmansyah saat menyampaikan aspirasi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI dalam rapat audiensi bersama APRI, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Firmansyah meminta Komisi XII DPR RI memberikan perhatian dan pengawasan terhadap percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Papua Barat.
“Kami minta kepada pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI agar ada pengawasan kepada Papua Barat supaya penetapan WPR dan IPR segera dibentuk,” ujarnya.
Menurutnya, legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,” ujar Firmansyah.
Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.
Ia menilai percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
Audiensi tersebut berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, dalam agenda pembahasan bertema “Transformasi Pertambangan Rakyat”. Kegiatan dihadiri Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, bersama para wakil ketua dan anggota Komisi XII DPR RI.
Dewan Pimpinan Pusat APRI dalam pemaparannya menekankan pentingnya transformasi tata kelola pertambangan rakyat menuju sistem yang legal, tertata, dan berkelanjutan. APRI menegaskan komitmennya memperjuangkan legalitas penambang rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APRI menyampaikan perjuangan organisasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi terbaru melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, tata kelola pertambangan rakyat kini mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.
Dalam forum tersebut, perhatian juga tertuju kepada anggota Komisi XII DPR RI asal Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, yang dinilai turut mendorong aspirasi penambang rakyat agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan melalui legalitas pertambangan rakyat.
APRI menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan WPR dan IPR. Menurut APRI, berbagai aspirasi yang disampaikan kini telah dibawa secara resmi ke hadapan Komisi XII DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut terhadap perjuangan penambang rakyat di daerah.
Sigit K. Yunianto disebut memberikan perhatian terhadap pentingnya penyelesaian persoalan legalitas tambang rakyat, khususnya di Kalimantan Tengah. Ia menilai penambang rakyat harus mendapatkan kepastian regulasi agar dapat bekerja secara aman, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Sementara itu, APRI Kalimantan Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan proses pembentukan regulasi dan pengurusan izin berjalan sesuai aturan tanpa memberatkan masyarakat penambang.
Menurut APRI, proses pengurusan IPR saat ini tengah memasuki tahap penyusunan regulasi dan persyaratan administrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengajuan izin tidak hanya menggunakan KTP, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif lainnya.
Beberapa komponen yang wajib dipersiapkan masyarakat dalam pengurusan IPR antara lain iuran pertambangan rakyat, survei teknis dan pemetaan wilayah, penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), surat domisili, hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi sebagai dokumen pendukung.
APRI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam proses perizinan. (ALW/ON).



