Orideknews.com, MANOKWARI, – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Papua Maluku melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat proses ekstraksi kayu akar kuning yang digunakan sebagai bahan baku cat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond Richard Yap, mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait perubahan warna air sungai menjadi keruh dan munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari pembuangan limbah produksi perusahaan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil sampel air yang diduga tercemar untuk diteruskan ke kementerian,” kata Reymond di Manokwari, Sabtu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KLH menurunkan tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) untuk melakukan pengawasan di lokasi. Tim juga mengambil sampel air yang selanjutnya akan diuji di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.
Reymond menjelaskan, pengawasan lapangan telah dilakukan pada 5 Juli 2026 bersama tim dari kementerian. Selain melakukan pengambilan sampel, tim juga memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan perusahaan.
Dari hasil pengawasan awal, tim menemukan dugaan bahwa PT SAPB menjalankan kegiatan produksi tanpa memiliki dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, maupun perizinan berusaha yang sesuai dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya.
“Pada 5 Juli 2026 kami bersama tim kementerian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus pengambilan sampel air,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, tim juga menemukan sejumlah pekerja melakukan proses ekstraksi menggunakan garam dan bahan kimia lainnya tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
DLHP Papua Barat juga memperoleh informasi bahwa perusahaan telah beroperasi di Manokwari sejak 2024. Perusahaan tersebut diketahui mempekerjakan enam tenaga kerja asing (TKA) asal China serta membuka cabang di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nama berbeda, dan juga memiliki aktivitas di Kabupaten Biak Numfor serta Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
Menurut Reymond, hasil ekstraksi kayu akar kuning yang diproduksi perusahaan telah beberapa kali dikirim ke China.
“Perusahaan sudah mengirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sangat menyayangkan karena aparat di tingkat kampung mengetahui keberadaan perusahaan tersebut, tetapi tidak menyampaikan laporan kepada kami,” katanya.
Saat ini, PT SAPB telah menandatangani berita acara hasil pengawasan yang dilakukan Tim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama DLHP Papua Barat.
Reymond menyatakan, pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium dari Pusarpedal untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan penegakan hukum dan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reymond. (ALW/ON).