Orideknews.com, MANOKWARI, – Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi sebagai tahap awal pembangunan kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang terbakar saat kerusuhan pada Agustus 2019.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menuntaskan proses pelepasan hak ulayat, penerbitan sertifikat tanah, serta dokumen pendukung lainnya sebelum akhir 2026. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah pusat dapat segera memulai tahapan perencanaan hingga pembangunan fisik kedua gedung tersebut.
“Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai,” kata Dominggus, Jum’at, (10/7/26).
Menurut Dominggus, upaya pembangunan kembali gedung DPRP dan MRPB telah dilakukan sejak 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari pemenuhan tahapan administrasi.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Namun, sebelum pembangunan dapat dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat harus menuntaskan seluruh persyaratan administrasi, termasuk penyediaan lahan, pembebasan tanah, pelepasan hak ulayat, serta legalitas aset.
“Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, status lahan akan dialihkan kepada pemerintah pusat sehingga pembangunan fisik gedung DPRP dan MRPB dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBN,” ujarnya.
Dominggus menjelaskan, hingga kini kedua gedung tersebut belum dibangun kembali sejak terbakar dalam kerusuhan yang dipicu aksi protes terhadap dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus 2019. Sementara itu, sejumlah fasilitas publik lain yang terdampak dalam peristiwa tersebut, termasuk pasar di Kabupaten Fakfak, telah selesai direhabilitasi dan dibangun kembali oleh pemerintah pusat.
Selain mendorong percepatan penyelesaian administrasi, Dominggus berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar dalam pekerjaan persiapan pembangunan. Menurutnya, kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini masih terbatas, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami berharap pemerintah pusat juga menangani pekerjaan pematangan lahan, sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan pembersihan lokasi serta penyelesaian administrasi dan legalitas lahan,” kata Dominggus. (ALW/ON).