Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov Papua Barat Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2025

Orideknews.com, Manokwari, — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Tahun 2025, dan merupakan bentuk insentif serta ajakan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak sejak 2024 hingga lima tahun ke belakang.

“Pemutihan ini merupakan bagian dari dukungan Pemprov Papua Barat terhadap peringatan HUT Bhayangkara ke-79, HUT RI ke-80, dan HUT Pemprov Papua Barat ke-26,” ujarnya.

Data Bapenda menunjukkan lebih dari 70 ribu kendaraan di Papua Barat tercatat menunggak pajak. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat terdorong untuk melunasi tunggakan tersebut sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan ini juga merupakan sentuhan Gubernur Papua Barat kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membayar pajak, karena pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan,” tutur Bachri.

Selain pemutihan denda, Pemprov Papua Barat juga memberlakukan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula 1,07% kini diturunkan menjadi 0,9%. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif BBNKB 1 juga diturunkan dari 8% menjadi 6%, sementara BBN 2 dan BBN 3 digratiskan sepenuhnya mulai 2025.

“Ini adalah insentif bagi para pemilik kendaraan baru agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Bachri.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Andre J. W. Manuputty, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov atas terbitnya SK Gubernur tentang penghapusan denda. Anggota kami di Samsat akan bekerja sama dengan seluruh elemen agar program ini sukses,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Papua Barat, Dicky Pahlawan, juga menyampaikan dukungannya.

Ia menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor tidak hanya menyumbang PAD, tetapi juga mencakup iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.

“Kami himbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, karena dana dari pajak akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Manokwari untuk segera membayar tunggakan mereka.

Ia menegaskan bahwa saat ini 66% dari pajak yang dibayarkan di Samsat kabupaten langsung masuk ke kas daerah masing-masing sesuai ketentuan baru.

“Manfaatnya bukan hanya ke provinsi, tapi langsung ke kabupaten. Jadi gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)