Orideknews.com, Manokwari, – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Penyesuaian tersebut meliputi penurunan harga untuk produk diesel Dexlite dan Pertamina Dex, serta penyesuaian harga Pertamax Turbo.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika harga energi global dan formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penurunan harga Pertamina Dex, Dexlite, serta penyesuaian harga Pertamax Turbo dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga energi global serta parameter yang ditetapkan pemerintah melalui formula harga yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, Pertamina terus berupaya menghadirkan energi berkualitas dengan harga yang kompetitif sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan daya beli konsumen.
Roberth menambahkan, harga diesel yang lebih kompetitif diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama bagi sektor-sektor yang bergantung pada penggunaan BBM jenis diesel.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan ketersediaan pasokan BBM tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina di Indonesia guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat maupun sektor usaha.
“Kami akan terus memastikan ketersediaan energi tetap andal dan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk produk BBM berkualitas untuk mendukung performa kendaraan,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsidi yang berlaku di seluruh Provinsi Papua dan Maluku per 1 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
• Dexlite (CN 51): turun dari Rp26.600 per liter menjadi Rp23.500 per liter.
• Pertamina Dex (CN 53): turun dari Rp28.500 per liter menjadi Rp25.350 per liter.
• Pertamax (RON 92): tetap Rp12.600 per liter.
• Pertamax Turbo (RON 98): naik dari Rp20.350 per liter menjadi Rp21.200 per liter.
Ispiani menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terbaru mengenai harga BBM melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga dan aplikasi MyPertamina. Selain itu, layanan Pertamina Contact Center 135 juga siap melayani berbagai pertanyaan terkait produk dan layanan perusahaan. (***/ALW/ON).



