Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemutihan Pajak Kendaraan Diharapkan Genjot PAD di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Tahun 2025 sebagai bentuk insentif dan ajakan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun 2024 hingga lima tahun ke belakang.

“Pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi (pelat hitam atau putih), kendaraan dinas (pelat merah), hingga kendaraan umum (pelat kuning),” jelas Bachri saat ditemui di Manokwari, Kamis, (26/6/25).

Pada tahun 2024, dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Papua Barat, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp272 miliar, yang merupakan gabungan dari berbagai jenis pajak. Pemerintah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor menjadi Rp300 miliar pada tahun 2025.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Papua Barat menerapkan strategi berbasis pembagian pajak melalui sistem opsen. Melalui sistem ini, pemerintah kabupaten diberikan peran lebih besar dalam penagihan pajak secara langsung kepada masyarakat.

“Kami sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak terkait untuk optimalisasi pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase opsen, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucap Bachri.

Ia mengaku bahwa kebijakan pemutihan denda pajak ini juga dimaksudkan sebagai langkah mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus stimulus agar masyarakat segera melunasi tunggakan pajaknya,” tutup Bachri. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)