Orideknews.com, SORONG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (15/6/2026).
Bupati Maybrat, Karel Murafer, SH, MA, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, SH, MM, MH, beserta jajaran atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin selama lebih dari satu tahun terakhir.
Menurut Karel, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Maybrat.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum,” ujar Karel.
Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemkab Maybrat dituntut menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien sesuai koridor hukum yang berlaku. Setiap kebijakan, program, maupun penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral kepada masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, keberadaan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini sangat strategis bagi kami. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah saat menghadapi gugatan hukum.
Ia mencontohkan, apabila pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) jabatan atau kebijakan pembangunan yang kemudian digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri, maka Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili dan mendampingi pemerintah daerah dalam proses hukum tersebut.
“Di situlah peran kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dan mewakili pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kajari Sorong juga menyoroti keuntungan pemerintah daerah menggunakan layanan Jaksa Pengacara Negara dibandingkan jasa pengacara swasta.
“Jika menggunakan pengacara luar tentu ada biaya jasa yang harus dibayarkan. Namun apabila pemerintah daerah meminta bantuan kepada Kejari Sorong melalui Jaksa Pengacara Negara, layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Frenkie Son mengingatkan pentingnya penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak.
“Apabila terdapat aset daerah yang masih dikuasai mantan pejabat, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, dan belum dikembalikan kepada pemerintah daerah, silakan berkoordinasi dengan kami untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasubsi Datun, para Jaksa Fungsional Kejari Sorong, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat. (ALW/ON).



