Orideknews.com, WAISAI, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menghadiri pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau Zitting Plaats yang digelar di Gedung Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Kamis (4/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong, Ridwan Sahputra, S.H., M.H. Ia didampingi Kasubsi Pra-Penuntutan Tiana Yulia Insani, S.H., serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Harlan, S.H.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, tim JPU menangani tiga perkara pidana yang terdiri atas dua perkara pencurian dan satu perkara perlindungan anak.
Perkara pertama merupakan kasus pencurian dengan Nomor Penetapan 46/Pid.B/2026/PN Son tertanggal 11 Mei 2026, yang melibatkan terdakwa Samuel Israel Nathalis Soor dan William Petrus Soor.
Perkara kedua juga merupakan kasus pencurian dengan Nomor Penetapan 47/Pid.B/2026/PN Son tertanggal 11 Mei 2026, dengan terdakwa Samuel Israel Nathalis Soor.
Sementara itu, perkara ketiga merupakan tindak pidana perlindungan anak dengan Nomor Penetapan 48/Pid.Sus/2026/PN Son tertanggal 11 Mei 2026, yang menempatkan Alo Pangkong sebagai terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Sorong, Ridwan Sahputra, menjelaskan bahwa pelaksanaan Zitting Plaats merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Raja Ampat.
“Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri di lokasi tertentu di luar kantor pusat pengadilan. Kegiatan ini diperuntukkan bagi perkara-perkara tertentu sekaligus memfasilitasi masyarakat pencari keadilan yang selama ini menghadapi kendala jarak geografis maupun biaya transportasi dan akomodasi,” ujarnya.
Menurut Ridwan, pelaksanaan sidang keliling juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B. Melalui kerja sama tersebut, para pihak berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi waktu dan proses persidangan. (ALW/ON).



