Orideknews.com, SORONG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp904.965.369 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas/Balai Latihan Kerja Industri (BPVP/BLKI) Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan, Tahun Anggaran 2022.
Uang pengganti tersebut dieksekusi dari terpidana Suryono dan langsung disetorkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7636 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk tertanggal 24 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., mengatakan pihaknya berhasil membuktikan perkara tersebut hingga tingkat kasasi. Keberhasilan itu dinilai cukup signifikan karena Suryono sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terpidana Suryono dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Putusan ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah bekerja secara profesional dalam menyusun memori kasasi, sehingga argumentasi yang diajukan dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Frenkie dalam keterangan persnya.
Selain menjatuhkan vonis terhadap Suryono, Mahkamah Agung juga menyatakan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Rahman Arsyad dan Barnabas, terbukti bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Frenkie menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Sorong dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Kami akan terus konsisten melakukan penegakan hukum dan memprioritaskan pemulihan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara korupsi,” tegasnya. (ALW/ON).