Home Kesehatan Rumah Sakit di Papua Barat Diminta Utamakan Keselamatan dan Hak Pasien

Rumah Sakit di Papua Barat Diminta Utamakan Keselamatan dan Hak Pasien

Orideknews.com, MANOKWARI, – Rumah sakit di Papua Barat didorong tidak hanya berorientasi pada pemenuhan laporan dan dokumen akreditasi, tetapi memastikan program peningkatan mutu benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada pasien.

Hal tersebut disampaikan Telly Verawati, S.KM.,M.Kes pada materi Indikator Nasional Mutu (INM) dan Evaluasi Pelaporannya di Papua Barat dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanggung Jawab Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2026, yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Dalam pemaparannya, Telly menyoroti pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit perlu terlebih dahulu membangun sistem dan memahami mekanisme PPRA, mulai dari pembentukan tim, pembagian tugas, penyusunan program hingga pelaporannya.

Rumah sakit juga diminta memahami regulasi serta mekanisme pelaporan PPRA melalui sistem yang telah ditentukan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata.

“Yang penting Bapak dan Ibu, sistemnya dulu kita susun, kita buat. Ada timnya, komitmennya, terdiri dari farmasi, spesialis dan anggota lainnya. Lalu programnya disusun. Yang penting ada sistemnya dulu,” ujar Telly.

Selain PPRA, perhatian khusus diberikan terhadap penerapan clinical pathway (CP) atau alur klinis. Pemateri menemukan masih terdapat rumah sakit yang belum memiliki tim maupun menyusun clinical pathway secara optimal, meskipun memiliki kasus penyakit yang dapat dijadikan prioritas.

Menurutnya, rumah sakit perlu membentuk tim clinical pathway dengan melibatkan unsur lintas profesi, di antaranya komite medis, dokter, keperawatan, farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.

Clinical pathway kemudian dapat disusun berdasarkan kasus atau 10 penyakit terbanyak di rumah sakit, dengan tetap memperhatikan penyakit yang menjadi prioritas nasional.

“Kalau tidak ada yang nasional, maka CP lokal berdasarkan kasus atau 10 penyakit terbanyak di rumah sakit. Tetap harus susun clinical pathway,” tegas Telly.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaporan clinical pathway yang diisi dengan status not applicable, padahal rumah sakit memiliki kasus penyakit yang sebenarnya memungkinkan untuk dibuatkan alur klinis.

Karena itu, rumah sakit diminta melakukan evaluasi kembali terhadap data penyakit dan penerapan clinical pathway masing-masing.

Ia mencontohkan penyakit seperti diabetes, hipertensi, tuberkulosis hingga keganasan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan clinical pathway apabila kasus tersebut memang ditangani dan masuk dalam prioritas pelayanan rumah sakit.

“Pulang dari sini masukkan sebagai rencana tindak lanjut untuk membentuk tim clinical pathway berdasarkan 10 penyakit terbanyak dan prioritas nasional,” pesannya.

Pemateri menegaskan clinical pathway bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kebutuhan akreditasi. Instrumen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga mutu pelayanan sekaligus mengendalikan variasi pelayanan dan biaya perawatan pasien.

Clinical pathway juga menjadi acuan bagi tenaga kesehatan untuk memastikan pasien memperoleh pelayanan yang efektif, efisien dan aman sesuai standar serta kebutuhan klinis.

“Pasien berhak mendapatkan layanan yang bermutu, efektif, efisien dan aman,” katanya.

Lebih lanjut, Telly menjelaskan peningkatan mutu rumah sakit harus berangkat dari regulasi dan standar yang jelas. Setiap kebijakan, pedoman, standar operasional prosedur (SOP), hingga perangkat pelayanan harus diperbarui mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut terutama penting pada pelayanan dengan risiko tinggi atau critical care, seperti Intensive Care Unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

Menurutnya, salah satu dimensi utama pelayanan bermutu adalah keamanan atau keselamatan pasien. Dimensi ini mencakup berbagai aspek yang harus mampu diidentifikasi, diukur dan dievaluasi oleh rumah sakit.

Salah satu contohnya adalah pencegahan risiko pasien jatuh. Rumah sakit perlu memiliki indikator untuk mengetahui kejadian, melakukan pencatatan serta mengevaluasi penyebabnya sehingga kejadian serupa dapat dicegah.

Selain risiko jatuh, keselamatan pasien juga berkaitan dengan ketepatan identifikasi pasien dan keamanan pemberian obat. Kesalahan pemberian obat berpotensi menimbulkan kejadian tidak diharapkan (KTD), sehingga harus menjadi perhatian dalam sistem peningkatan mutu rumah sakit.

Dalam pemberian obat, tenaga kesehatan harus memastikan prinsip ketepatan, mulai dari benar obat, benar pasien, benar rute, benar dosis hingga benar waktu pemberian.

Telly juga menyinggung kejadian nyaris cedera (KNC), yakni kondisi ketika suatu kesalahan berhasil diketahui sebelum berdampak terhadap pasien.

Kejadian seperti itu tetap penting dicatat dan dievaluasi karena dapat menjadi bahan bagi rumah sakit untuk menemukan kelemahan dalam sistem pelayanan sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius.

Setelah indikator mutu ditentukan, rumah sakit selanjutnya harus memastikan metode pengumpulan data, formulir yang digunakan hingga sumber data, baik primer maupun sekunder, sehingga hasil pengukuran dapat digunakan untuk melakukan perbaikan pelayanan.

Selain aman, pelayanan kesehatan juga harus memenuhi prinsip keadilan. Pemateri menegaskan pasien memiliki hak memperoleh pelayanan yang sama tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang maupun kemampuan membayar.

Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) dalam akreditasi rumah sakit.

Karena itu, status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda dalam pelayanan.

“Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat kemampuan untuk membayar,” tegasnya

Menurut Telly, persoalan yang terlihat sederhana dalam pelayanan dapat berdampak besar terhadap persepsi masyarakat mengenai mutu rumah sakit. Pasien yang telah menunggu lama tetapi tidak memperoleh pelayanan maupun informasi yang memadai, misalnya, dapat menyampaikan pengaduan hingga ke tingkat Kementerian Kesehatan.

Kondisi tersebut menunjukkan mutu pelayanan bukan hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga bagaimana sistem rumah sakit memberikan kepastian, informasi dan perlakuan yang layak kepada setiap pasien.

Dimensi berikutnya yang menjadi perhatian adalah pelayanan yang berorientasi kepada pasien atau patient-centered care (PCC).

Telly menjelaskan rumah sakit harus menempatkan kebutuhan, nilai, preferensi dan kepentingan pasien sebagai bagian dari proses pelayanan.

Sejak pasien pertama kali masuk rumah sakit, petugas kesehatan perlu menggali kebutuhan maupun preferensi pasien. Hal tersebut termasuk apabila pasien memiliki pertimbangan tertentu mengenai ruang perawatan maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan, sepanjang dapat diakomodasi sesuai kondisi dan ketentuan pelayanan rumah sakit.

Petugas tidak seharusnya langsung menganggap pasien terlalu banyak meminta. Sebaliknya, kebutuhan pasien perlu didengar sebagai bagian dari pelayanan yang berorientasi kepada pasien.

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling banyak muncul dalam hubungan antara rumah sakit dan pasien adalah komunikasi.

Tenaga kesehatan dituntut memberikan penjelasan secara baik dan tidak sekadar menyampaikan informasi tanpa memastikan pasien maupun keluarganya memahami informasi tersebut.

Pasien harus memperoleh penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk operasi, manfaat tindakan, risiko serta berbagai kemungkinan yang dapat terjadi setelah tindakan tersebut.

Penjelasan juga harus menggunakan bahasa yang dapat dipahami masyarakat awam sehingga pasien maupun keluarga dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.

Telly turut menekankan pentingnya informed consent. Menurutnya, persetujuan tindakan medis tidak boleh dipandang sebatas meminta tanda tangan pasien atau keluarganya.

Tenaga kesehatan harus menjelaskan secara terbuka tindakan yang akan dilakukan serta kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi setelah tindakan medis.

“Harus dijelaskan sejelas-jelasnya dan ada tulisannya. Apa yang sudah dijelaskan kepada pasien harus didokumentasikan,” kata Telly.

Dokumentasi menjadi bagian penting dalam tata kelola mutu dan akreditasi rumah sakit. Karena itu, setiap tindakan maupun pelayanan yang diberikan harus dicatat dengan baik.

Dia juga mengingatkan prinsip bahwa apa yang ditulis harus dikerjakan dan apa yang dikerjakan harus ditulis. Prinsip tersebut berlaku pada clinical pathway, surat keputusan, SOP hingga berbagai pencatatan pelayanan medis.

Dokumentasi juga menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan dapat ditelusuri, dievaluasi dan dipertanggungjawabkan apabila terjadi insiden maupun pengaduan pasien.

Ia menyebut, peningkatan mutu rumah sakit tidak dapat dilakukan masing-masing unit secara terpisah. Seluruh komponen pelayanan harus terintegrasi, saling berkaitan dan saling menunjang.

Sistem tersebut mencakup pelayanan medis, keperawatan, farmasi, keselamatan pasien, pengendalian resistensi antimikroba, clinical pathway, pelaporan indikator mutu hingga dokumentasi pelayanan.

Karena itu, rumah sakit diharapkan mulai membenahi sistem internal, membentuk tim, menyusun clinical pathway dan memastikan implementasinya dapat dievaluasi secara berkala.

Telly mengingatkan agar proses peningkatan mutu tidak berubah menjadi aktivitas yang hanya mengejar kelengkapan laporan.

“Bukan model mau lapor-lapor saja. Yang penting lapor. Sementara harapan kita benar-benar diterapkan,” tuturnya. (ALW/ON).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here