
Orideknews.com, MANOKWARI, – Akreditasi rumah sakit tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk mendorong perubahan serta meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan pemateri, Evi Christina Beru Sitepu, S.Kep., Ners., MARS dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanggung Jawab Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2026, yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Kamis, (17/9/26).
Dalam materi Kebijakan Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit Pemateri ia menekankan, transformasi penyelenggaraan akreditasi menuntut rumah sakit mengubah paradigma dari sekadar mengejar pemenuhan standar di atas kertas menjadi penerapan standar yang memberikan dampak nyata kepada pasien.
“Akreditasi tidak boleh hanya di atas kertas. Akreditasi harus menjadi instrumen untuk mendorong perubahan dan meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan,” tegas Evi.
Menurutnya, peningkatan mutu rumah sakit harus dapat terlihat dari kondisi pelayanan sebelum dan sesudah proses akreditasi. Perubahan tersebut antara lain menyangkut kebersihan ruang pelayanan, penerapan keselamatan pasien, evaluasi pelayanan klinis hingga peningkatan kepatuhan pengisian rekam medis elektronik.
Karena itu, penanggung jawab mutu, komite mutu dan tim akreditasi di setiap rumah sakit diminta tidak menjadikan akreditasi sebagai kegiatan yang hanya dilakukan menjelang survei. Sebaliknya, standar mutu harus diterapkan secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari.
Dalam pemaparannya Evi, peserta juga diingatkan mengenai pentingnya kedisiplinan rumah sakit dalam melakukan pelaporan berbagai indikator mutu dan keselamatan pasien melalui sistem informasi yang telah ditetapkan.
Pelaporan indikator tertentu dilakukan setiap bulan dan harus diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Rumah sakit diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir karena dapat menyebabkan kendala ketika mengakses sistem pelaporan.
“Jangan mepet,” pesan pemateri kepada para penanggung jawab mutu dan akreditasi rumah sakit.
Selain indikator mutu, rumah sakit juga diwajibkan melakukan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan sekaligus upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Rumah sakit juga harus memperhatikan surveilans Healthcare-Associated Infections (HAIs) atau infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Menurut Evi, sejumlah indikator tetap relevan diterapkan pada berbagai jenis rumah sakit, termasuk rumah sakit khusus. Apabila terdapat jenis pelayanan yang memang belum tersedia, rumah sakit perlu memberikan keterangan sesuai kondisi pelayanan yang sebenarnya.
Evi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap mutu dan akreditasi tidak dapat hanya dibebankan kepada komite mutu maupun tim akreditasi.
Direksi dan seluruh jajaran manajemen rumah sakit harus terlibat dalam menyusun serta menjalankan rencana perbaikan.
Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan kebijakan lebih luas, pihak pemilik rumah sakit juga perlu dilibatkan sehingga penyelesaiannya tidak hanya berada pada tingkat teknis.
“Jangan dikerjakan sendiri oleh tim akreditasi atau komite. Ajak seluruh jajaran direksi dan manajemen untuk sama-sama mengerjakan agar perbaikan dapat terpenuhi sebelum akreditasi berikutnya,” ujar Evi.
Keterlibatan seluruh unsur rumah sakit dinilai penting karena mutu pelayanan merupakan tanggung jawab organisasi, bukan hanya tugas satu unit atau kelompok kerja tertentu.
Transformasi akreditasi juga diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan digitalisasi data. Pengelolaan dokumen secara digital dinilai dapat membuat proses pencatatan, penyimpanan hingga analisis data menjadi lebih efektif dan efisien.
Penggunaan dokumen berbasis kertas secara berlebihan dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan mutu rumah sakit saat ini.
Digitalisasi juga memungkinkan rumah sakit melakukan analisis data secara lebih mudah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan.
“Digitalisasi dan data menjadi pemungkin akreditasi yang lebih efektif, efisien dan berkelanjutan. Kalau penuh dengan kertas-kertas, itu sudah ketinggalan zaman. Mari kita digitalisasikan supaya tidak mudah hilang dan lebih mudah menganalisis data,” katanya.
Selain digitalisasi, budaya mutu dan kolaborasi disebut menjadi kunci keberhasilan transformasi akreditasi rumah sakit. Karena itu, komite mutu, penanggung jawab akreditasi dan seluruh tim diminta terus membangun kolaborasi dengan tenaga kesehatan, manajemen serta direksi.
Menurutnya, perkembangan standar pelayanan kesehatan menuntut rumah sakit untuk terus beradaptasi. Peningkatan mutu tidak dapat dilakukan hanya pada saat menghadapi survei akreditasi, melainkan harus menjadi proses berkelanjutan.
Dengan paradigma tersebut, akreditasi diharapkan tidak lagi dipandang sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Akreditasi harus bergeser dari sekadar kepatuhan menuju perbaikan mutu dan dampak pelayanan,” pungkas Evi. (ALW/ON).



