
Orideknews.com, MANOKWARI – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (DBH Migas Otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2026 telah mencapai Rp1,019 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir mengatakan, realisasi tersebut terdiri atas DBH minyak bumi sebesar Rp100,653 miliar dan DBH gas bumi Rp918,683 miliar.
“Hingga Mei 2026, penyaluran DBH Migas Otsus terealisasi 40 persen dari total pagu yang diterima sebanyak Rp2,548 triliun,” kata Kobir di kantornya.
Secara nominal, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat pada Januari, Maret dan Mei 2026 meningkat sekitar 57,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang kenaikan signifikan pada pagu DBH gas bumi.
Pada 2025, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat tercatat Rp647,179 miliar dari total pagu Rp1,294 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas DBH minyak bumi sekitar Rp59,257 miliar dan DBH gas bumi Rp587,922 miliar.
“Nilai penyaluran tahun 2026 meningkat sekitar Rp372,156 miliar, namun secara persentase realisasi terhadap pagu mengalami penurunan dibanding 2025 yang mencapai 50 persen,” ujarnya.
Kobir menjelaskan, skema penyaluran DBH Migas Otsus tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. Penyaluran dilakukan sebesar 10 persen pada Januari, masing-masing 15 persen pada Maret dan Mei, kemudian masing-masing 20 persen pada Juli dan September, serta sisanya pada November.
Sementara ke depan, mekanisme penyaluran akan dibagi menjadi lima tahap sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 15 persen, tahap ketiga 20 persen, tahap keempat 15 persen, dan tahap kelima sebesar sisa alokasi.
“Penyaluran tahun 2026 ini masih menggunakan PMK 67. Realisasi pada Januari Rp254,834 miliar, Maret Rp382,251 miliar, dan Mei Rp382,251 miliar,” jelas Kobir.
Menurutnya, DBH Migas Otsus merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program prioritas otonomi khusus, terutama sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat lokal dan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, ketepatan waktu penyaluran pada tahapan berikutnya menjadi penting. Keterlambatan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap likuiditas APBD, menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan, menunda pencapaian target pelayanan publik hingga menyebabkan konsentrasi belanja pada akhir tahun anggaran.
“Kalau saat ini penyaluran sesuai tahapan, makanya diharapkan tahap berikut tidak boleh terlambat. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar semua syarat dapat dipenuhi,” katanya.
Kobir menjelaskan, tambahan DBH Migas Otsus disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan pemantauan terhadap penggunaan tambahan DBH Migas Otsus melalui pemenuhan syarat penyaluran dan pelaporan pemerintah provinsi.
“Kalau kami, memonitor proses penyaluran yang dilakukan KPPN ke RKUD provinsi. Nanti, dari provinsi yang menyalurkan ke kabupaten,” pungkas Kobir. (ALW/ON).
