Sesuai catatan www.orideknews.com, Satnarkoba Polres Manokwari pada tanggal 22 Mei 2019 dini hari sekira pukul 02.30 WIT, menggerebek sebuah industri rumahan miras oplosan jenis CT di Sowi, Marampa Manokwari, Papua Barat.
Dari temuan itu, tersangka pelaku HF (32 Tahun) yang berprofesi sebagai nelayan telah diamankan di Mapolres Manokwari bersama barang bukti berupa 6 kantong plastik miras oplosan jenis CT (perkantong berisi 20 liter jumlah sekitar 120 liter), 1 bungkus fermipan, 500 gram, 2 kompor hock, 2 buah panic besar, 7 buah drum warna biru, 1 pack plastik es batu, 5 batang pipa stainless dan 2 buah corong warna biru.
Setelah penggerebekan itu, tak butuh waktu lama untuk mengungkap lagi sebuah industri rumahan miras oplosan jenis CT. Pada Kamis, 30 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIT, Anggota Satnarkoba Polres Manokwari yang dipimpin Kapolres AKBP. Adam Erwindi, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu. Jamhari menggerebek industri rumahan miras oplosan jenis CT di hutan muara Pami, Distrik Pantura, Kabupaten Manokwari.
Hasil penggerebekan 1 orang tersangka pelaku AI (36 tahun) telah diamankan juga bersama barang bukti berupa 11 drum (1 terisi bahan baku siap produksi), fermipan, gula merah, 10 liter miras gagal produksi, 2 kompor hock, 2 panci berisi bahan baku bekas penyulingan.
Sesuai keterangan Kapolres Manokwari, AKBP. Adam Erwindi, S.IK kedua tersangka pelaku HF (penggerebekan di Sowi) dan AI (penggerebekan di Pami) dalam menjalani bisnis haram itu, kedua tersangka pelaku mendapat keuntungan fantastis. Dari hasil penjualan yakni 1-2 juta rupiah dalam sehari.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dan UU kesehatan No.36 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara. (RED/ON)