Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dalam Bulan Mei 2019, Polisi Ungkap 2 Industri Miras Rumahan Di Manokwari

Orideknews.com, MANOKWARI, – Satnarkoba Polres Manokwari perbulan Mei 2019, menggerebek 2 tempat industri rumahan minuman keras (miras) oplosan  jenis cap tikus (CT) di tempat berbeda.
Sesuai catatan www.orideknews.com, Satnarkoba Polres Manokwari pada tanggal 22 Mei 2019 dini hari sekira pukul 02.30 WIT, menggerebek sebuah industri rumahan miras oplosan  jenis CT di Sowi, Marampa Manokwari, Papua Barat.
Dari temuan itu, tersangka pelaku HF (32 Tahun)  yang berprofesi sebagai nelayan telah diamankan di Mapolres Manokwari bersama barang bukti berupa 6 kantong plastik miras oplosan jenis CT (perkantong berisi 20 liter jumlah sekitar 120 liter), 1 bungkus fermipan, 500 gram, 2 kompor hock, 2 buah panic besar, 7 buah drum warna biru, 1 pack plastik es batu, 5 batang pipa stainless dan 2 buah corong warna biru.
Industri miras rumahan di Sowi, Marampa, Manokwari.
Setelah penggerebekan itu, tak butuh waktu lama untuk mengungkap lagi sebuah industri rumahan miras oplosan jenis CT. Pada Kamis, 30 Mei 2019 sekira pukul 11.30 WIT, Anggota Satnarkoba Polres Manokwari yang dipimpin Kapolres AKBP. Adam Erwindi, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu. Jamhari menggerebek industri rumahan miras oplosan jenis CT di hutan muara Pami, Distrik Pantura, Kabupaten Manokwari.
Hasil penggerebekan 1 orang tersangka pelaku AI (36 tahun) telah diamankan juga bersama barang bukti berupa 11 drum (1 terisi bahan baku siap produksi), fermipan, gula merah, 10 liter miras gagal produksi, 2 kompor hock, 2 panci berisi bahan baku bekas penyulingan.
Industri miras rumahan di hutan muara Pami, Pantura, Manokwari.
Sesuai keterangan Kapolres Manokwari, AKBP. Adam Erwindi, S.IK kedua tersangka pelaku HF (penggerebekan di Sowi) dan AI (penggerebekan di Pami) dalam menjalani bisnis haram itu, kedua tersangka pelaku mendapat keuntungan fantastis. Dari hasil penjualan yakni 1-2 juta rupiah dalam sehari.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dan UU kesehatan No.36 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)