Orideknews.com, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari terus mendorong percepatan pengurusan izin pertambangan rakyat, khususnya di Distrik Wasirawi.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyebut langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan yang telah berjalan.
“Legalitas diperlukan agar aktivitas tambang tidak menimbulkan masalah hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya usai rapat bersama Forkopimda, Jum’at, (17/4/26).
Ia mengaku, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perizinan agar berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan tiga wilayah untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan tersebut disampaikan langsung Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam pertemuan bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta.
Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, menjelaskan tiga wilayah yang diusulkan sebagai WPR meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama.
“Pak Menteri meminta pemerintah daerah segera menyiapkan wilayah yang akan diusulkan. Saat ini sudah ada tiga kabupaten yang diajukan,” ujar Melkias.
Menurutnya, Menteri ESDM juga telah menginstruksikan jajaran direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna mematangkan proses penetapan WPR sebelum diajukan ke DPR.
Sementara itu, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPW Papua Barat siap kolaborasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari untuk mempercepat proses penginputan berkas perizinan usaha pertambangan rakyat, baik untuk kelompok koperasi maupun perorangan.
Ketua Umum DPW APRI Papua Barat, Firmansyah S. Rimosan, mengaku langkah tersebut difokuskan pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan.
Menurutnya, keberadaan blok WPR menjadi syarat utama dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat. Tanpa penetapan WPR, izin penambangan rakyat tidak dapat diterbitkan.
“Karena itu, APRI bersama Pemda Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong penyusunan rencana WPR di setiap kabupaten/kota untuk diajukan kepada Menteri Kehutanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan membutuhkan data sebaran potensi emas sebagai dasar dalam melakukan revisi status kawasan hutan. Dalam dua bulan terakhir, APRI telah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data tersebut.
Data yang dihimpun akan menjadi dasar pengajuan perubahan status kawasan hutan menjadi WPR, sehingga masyarakat dapat membentuk koperasi dan memperoleh izin resmi dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Firmansyah mengingatkan, proses perubahan status kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati. Selain mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat, aspek kelestarian lingkungan juga harus tetap dijaga.
“Hutan adalah paru-paru bumi yang memberi oksigen bagi kehidupan. Jadi harus ada keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” tegas Firmansyah.
APRI juga kata dia, komitmen sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menata pertambangan rakyat agar sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), melalui pendampingan edukasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kewajiban reklamasi.
Ia mengingatkan, percepatan legalisasi tambang rakyat penting untuk menghindari berbagai risiko, seperti konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah akibat aktivitas tambang ilegal.
“Jangan sampai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penambang rakyat,” tambahnya. (ALW/ON).



