Orideknews.com, BIAK, – Hari Ini, Pemda Biak Resmi Larang Penggunaan Kantong Pelastik di Toko. Mulai terhitung 1 Juni 2019, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua resmi melarang penggunaan kantong plastik di toko moderen dan pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten tersebut.
Larangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Biak Numfor Tentang Pengelolaan Sampah pasal 57 dan 59 Denda larangan dalam pengelolaan sampah maksimal Rp.10 juta.
Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd pada Senin 20 Mei 2019 lalu telah menghimbau kepada masyarakat agar menyediakan atau membawa kantong Inokson atau noken sendiri.
Inokson merupakan kantong khas Biak yang dibuat oleh mama – mama Papua secara khusus mama mama Biak.
Bupati dalam penyampaian pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019 lalu, mengatakan Inokson harus digunakan.

kami di uncen khusus FMIPA sdh memanfaatkan bhn plastik untuk diolah jd bahan bakar bensin (acara ini perna disiarkan di JAYATV) jadi peraturan yg pemerintah kab Biak dan Kota Jayapura keluarkan kami sgt mendukung, untuk larangan menggunakan plastik. Tapi kami jg sgt mendukung kalau pemerintah bisa membantu kami untuk tempat pengadaan / tempat penampungan bhn2 plastik di FMIPA Uncen. Tks