Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Hari Ini, Pemda Biak Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko

Orideknews.com, BIAK, – Hari Ini, Pemda Biak Resmi Larang Penggunaan Kantong Pelastik di Toko. Mulai terhitung 1 Juni 2019, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua resmi melarang penggunaan kantong plastik di toko moderen dan pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten tersebut.
Larangan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Biak Numfor Tentang Pengelolaan Sampah pasal 57 dan 59 Denda larangan dalam pengelolaan sampah maksimal Rp.10 juta.
Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd pada Senin 20 Mei 2019 lalu telah menghimbau kepada masyarakat agar menyediakan atau membawa kantong Inokson atau noken sendiri.
Inokson merupakan kantong khas Biak yang dibuat oleh mama – mama Papua secara khusus mama mama Biak.
Bupati dalam penyampaian pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2019 lalu, mengatakan Inokson  harus digunakan.
Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap,S.Si.,M.Pd
Menurutnya, dengan membeli Inokson atau noken menjadi bagian dari peran kita untuk mendukung budaya lokal Biak, Papua serta memberikan dukungan dan menggerakan ekonomi kreatif masyarakat kecil di Kabupaten Biak Numfor.
Adapun himbauan untuk pemilik maupun pengelola toko-toko moderen yang ada di Kabupaten Biak Numfor wajib mengikuti diwajibakn mengikuti dan menaati Perda tersebut.
Jika tidak dihindahkan Perda itu, pelaku usaha akan dikenai sanksi administrasi. Pertama Paksaan Pemerintah atau Penghentian Usaha selama 3 hari. Kedua, dikenakan uang paksa, kemudian pencabutan ijin Usaha.
Sesuai dengan kewenangan, pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui Pol-PP maupun Dinas Perindag, DPTSP dan Lingkungan Hidup akan secara rutin mengawasi peraturan tersebut mulai 1 Juni 2019 hingga seterusnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kabupaten Biak Numfor, target pengurangan sampah sebesar 30 persen sampai tahun 2025 sehingga pada tahun itu penggunaan menjadi 70 persen. (YM/ON)

1 KOMENTAR

  1. kami di uncen khusus FMIPA sdh memanfaatkan bhn plastik untuk diolah jd bahan bakar bensin (acara ini perna disiarkan di JAYATV) jadi peraturan yg pemerintah kab Biak dan Kota Jayapura keluarkan kami sgt mendukung, untuk larangan menggunakan plastik. Tapi kami jg sgt mendukung kalau pemerintah bisa membantu kami untuk tempat pengadaan / tempat penampungan bhn2 plastik di FMIPA Uncen. Tks

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)