Menurutnya, hal itu disebabkan karena di dalam amanat pasal 46 UU Otsus Papua tersebut, KKR memiliki tugas penting dalam melakukan klarifikasi sejarah Papua serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi.
Untuk itu, LP3BH mendesak Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera mengambil langkah-langkah penting guna mengimplementasikan keberadaan KKR tersebut di Tanah Papua.
“Ini urgen dan mendesak, demi mendorong pembentukan KKR sebagai alternatif penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog di Tanah Papua ke depan. Sebagai pertimbangan penting dalam upaya pembentukan KKR tersebut, telah diatur dalam bagian menimbang huruf e, yang berbunyi, bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri,”Ungkap Warinussy.
Dengan demikian maka kata Warinussy, jelas bahwa negara mengakui bahwa rakyat asli di Tanah Papua memiliki keragaman sejarah yang dihormati dan dilindungi secara hukum.
“Itulah sebabnya kegiatan klarifikasi sejarah sebagai diatur dalam pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 adalah beradasar hukum dan bersifat konstitusional,” tutur Warinussy dalam keterangan pers yang diterima, Minggu, (2/6/2019).
Dengan demikian, Warinussy mengaku sudah semestinya, didorong dan dikoordinir serta didukung proses pembentukannya oleh Gubernur Papu dan Gubernur Papua Barat beserta DPR dan MRP di kedua ini. (RED/ON)
Terkait dengan KKR, taun 2002 sampe 2004,lalu pernah kami dorong pembentukannya, krn 3 instrumen yg diamanatkan didlm UU No.21 seperti yg disebutkan oleh pa warinusi, ttp pemerintah provinsi melalui gubernur waktu itu..pa sollosa, bilang jangan bikin masalah diatas masalah..krn itu 3 instrumen ini, kohamda,pengadilan ham dan kkr, yg bs kami wujudkan adalah komisi hamnya, sdgkan pengadilan ham dan kkrnya draftnya masih tersimpan..
Waktu itu kami sempat mengirim sdr dorus wakum ke afrika selatan tuk study KKR versi Presiden Nelson Mandela setelah pemetintahan apartheis runtuh dibawah de klerk…
Sayangnya, atas bantuan Kontras,Imparsial, draf dr 3 instrumen ini siap difinishing tuk kentingan daerah ini..tetapi pemerintah berpndapat lain..gubernur menyetujui komisi ham dan membatalkan kkr dan pengadilan ham..
Taun 2004 waktu itu..kami.konsultasi publik soal 3 instrumen ini di arfak hotel dan mendpat apresiasi yg luar biasa..para korban DOM dan Arfai di bongkar bnyak yg testimoni..rujukannya, kkr hrusnya dibentuk, tetapi pemerintah tidk mau tanggung dosa..
Klo mau didorong ulang lg, kami siap juga membantu, krn draf draf awalnya masih tersimpan dan pernah dikmunikasikan ke komisi a dprp, dan diresponi wakil ketua tan wie long, ttp klo dua pemerintahan, dua dprp dan mrp mau lanjutkan sbg buah tangn mengakhiri otsus, mari kita kerjakan seblum smuanya fana..
1 Komentar
Terkait dengan KKR, taun 2002 sampe 2004,lalu pernah kami dorong pembentukannya, krn 3 instrumen yg diamanatkan didlm UU No.21 seperti yg disebutkan oleh pa warinusi, ttp pemerintah provinsi melalui gubernur waktu itu..pa sollosa, bilang jangan bikin masalah diatas masalah..krn itu 3 instrumen ini, kohamda,pengadilan ham dan kkr, yg bs kami wujudkan adalah komisi hamnya, sdgkan pengadilan ham dan kkrnya draftnya masih tersimpan..
Waktu itu kami sempat mengirim sdr dorus wakum ke afrika selatan tuk study KKR versi Presiden Nelson Mandela setelah pemetintahan apartheis runtuh dibawah de klerk…
Sayangnya, atas bantuan Kontras,Imparsial, draf dr 3 instrumen ini siap difinishing tuk kentingan daerah ini..tetapi pemerintah berpndapat lain..gubernur menyetujui komisi ham dan membatalkan kkr dan pengadilan ham..
Taun 2004 waktu itu..kami.konsultasi publik soal 3 instrumen ini di arfak hotel dan mendpat apresiasi yg luar biasa..para korban DOM dan Arfai di bongkar bnyak yg testimoni..rujukannya, kkr hrusnya dibentuk, tetapi pemerintah tidk mau tanggung dosa..
Klo mau didorong ulang lg, kami siap juga membantu, krn draf draf awalnya masih tersimpan dan pernah dikmunikasikan ke komisi a dprp, dan diresponi wakil ketua tan wie long, ttp klo dua pemerintahan, dua dprp dan mrp mau lanjutkan sbg buah tangn mengakhiri otsus, mari kita kerjakan seblum smuanya fana..