Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Ratusan Botol Miras dan 3 Pelaku Pemasok Diamankan TNI-Polri Mamberamo

Orideknews.com, MAMBERAMO RAYA, – Penyelundupan minuman keras (miras) ke kabupaten Mamberamo Raya masih terus dilakukan masyarakat, meskipun jajaran TNI/Polri telah melarang keras peredaran miras namun saja ada oknum-oknum yang masih terus sengaja menyelundupkan miras ke kabupaten Mamberamo Raya.
Hal ini terlihat dari sweeping gabungan TNI/Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamberamo Raya, AKBP .Aleksander Louw, SH Rabu, (29/5/2019) sore saat kapal KM. Chantika Lestari berlabuh dipelabuhan Kasonaweja.
Dari hasil sweaping gabungan tersebut, ditemukan puluhan minuman keras seperti Mansion house, Vodka, whisky robinson dan 1 alat tajam   yang berhasil diamankan bersama 3 pelaku.
“Sudah berulang kali kami TNI/Polri ingatkan agar masyarakat tidak boleh lagi memasok, mengedar dan menjual miras di daerah, tetapi masih saja ada masyarakat yang mau coba-coba menyelundupkan miras ke Mamberamo Raya,” kata Kapolres.
Pelaku pemasok Miras yang diamankan aparat keamanan.
Dari hasil sweeping itu, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 82 botol miras yang terdiri Vodka 38 botol, 34 Whisky, 8 kaleng bir, bersama 3 orang yang terduga pemasok.
Kapolres berharap masyarakat tidak lagi menyelundupkan miras masuk ke Mamberamo Raya, karena telah ada Peraturan Daerah yang melarang, sehingga jajaran TNI/Polri dengan dasar tersebut akan menindak tegas setiap pelaku yang hendak memasukan miras ke Mamberamo Raya melalui cara apapun.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba memasukan miras ke Mamberamo Raya,  karena jika kedapatan akan saya proses hukum dan limpahkan ke Pengadilan dan dendanya maksimal Rp.30 juta, sehingga jangan lagi mau masukan miras,” tutup Kapolres.  (NAP/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)