Orideknews.com, KOTA SORONG, – Pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KY2D) di wilayah hukum Polres Sorong Kota pada, 15-25 Mei 2019 berhasil mengungkap beberapa kasus.
Kasus yang diungkap Polres Sorong Kota yakni 3 kasus curanmor, 2 kasus pencurian, 2 kasus Narkotika Jenis Sabu dan 1 kasus berita Hoax.
Dari keterangan pers oleh Kapolda Papua Barat melalui AKBP. Mathias J Krey, sejumlah barang bukti telah diamakan dan dirilis Polres Sorong Kota pada Senin, (27/5/2019).
Kabid humas mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit SPM Yamaha Mio warna Merah, 1 unit SPM Suzuki Nex II warna Merah Hitam dan 1 unit SPM Fino Grade warna abu abu, 1 unit handphone Samsung Note 9, 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit Komputer, 1 unit ampli besar, 1 unit mic warna hitam, 1 unit televisi led, 1 unit tifa, 1 unit receiver, 1 unit printer, 1 unit infokus, 1 unit kipas angin, 1 buah dudukan laptop, 32,7 gram narkotika jenis sabu sabu, 1 bal Narkotika jenis ganja , 35 karung Miras lokal, dan 14 buah sejata tajam.
“Para pelaku sedang diproses hukum lebih lanjut oleh Polres Sorong Kota,”kata Kabid Humas. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)