“Atas nama masyarakat adat, saya Ketua Dewan Adat Biak Wilayah Tabi. menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat saya, khususnya masyarakat adat, atas partisipasinya, sehingga kita kembali memenangkan bapak Ir.H.Joko Widodo, sebagai presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pembangunan di periode kedua ini,”ungkapnya.
Dikatakan, masyarakat adalah merupakan bagian terpenting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun faktanya sampai saat ini adat kurang diperhatikan oleh negara, buktinya sampai saat ini, kepala-kepala suku tidak memiliki fasilitas yang cukup untuk dipergunakan menyelesaikan persoalan-persoalan adat yang terjadi.
“Jangankan gedung, gubukpun kami tak punya, ketika ada persoalan adat, kami selaku urus atau menyelesaikannya di pinggiran jalan, atau meminjam gedung milik pemerintah seperti aula kantor kelurahan, kantor distrik, bahkan persolanan adat itu di selesaikan dalam gereja dan kantor polisi,”katanya.
Menurutnya, bicara adat berarti bicara jadi diri, hak-hak adat, hutan, tanah, laut dan manusianya. Selama ini, adat terbuka, dan memberikan ruang kepada pemerintah dalam ikut mendorong program percepatan pembangunan di segala aspek, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur. Namun adat sendiri tidak mendapatkan akses pelayanan yang baik, artinya adat kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.
“Oleh sebab itu, adat mengusulkan agar bapak Presiden Jokowi dapat membentuk satu kementerian lagi yaitu Kementerian Adat, sehingga lebih khusus mengatur persoalan-persoalan adat, hak-hak masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke. Mengapa sering kita bilang tiga tungku, agama, pemerintah dan adat, ketiganya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan,”imbuh Yason Arwam.
Lanjut Yason, pihaknya berpendapat bahwa Kementerian Adat menjadi penting, karena adat ingin membantu pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persolan yang terjadi.
“Kami masyarakat adat mengusulkan Kementerian Adat ke Bapak Presiden Jokowi karena kami merasa penting. Adat ini menjelaskan tentang hak-hak adat, yaitu yang melindungi segenap masyarakat adat, baik hutannya, tanahnya, lautnya, bahkan manusianya dan kekayaannya, maka kalau kementerian Adat itu ada maka hak-hak itu tetap di perhatikan,”lanjutnya.
Dirinya menyoroti Kementerian Kebudayaan (Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,red), sama sekali tidak berbicara soal adat , hanya berbicara tentang ukiran, motif, anyaman hingga souvenir.
“Jadi kami masyarakat adat mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera membentuk Kementerian Adat, untuk khusus mengatur masalah-masalah adat dari Sabang sampai Merauke,”beber Arwam.
Ditambahkan, undang-undang RI telah mengakui tentang pentingnya peradilan adat dalam sebuah negara. “Jadi kalau menghitung pengakuan kepada peradilan adat itu ada sejak Indonesia merdeka, namun hingga saat ini hak-hak dari masyarakat adat itu sendiri terabaikan,”pungkasnya. (YAN/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)