Sebelumnya, ketiga Parpol tersebut terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Mamberamo hingga batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang. Sehingga, KPU Mamberamo menolak menerima LPPDK ketiga Parpol tersebut sehingga upaya mediasi dilakukan hingga ketingkat Provinsi Papua dan dilakukan sidang Ajudikasi di Bawaslu Provinsi dan keputusannya dikabulkan beberapa waktu.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mamberamo Raya Yakobus Britay, S.Ip melalui sambungan telepon seluler Minggu malam (26/5/2019) mengakui sangat bersyukur atas keputusan Bawaslu Provinsi Papua yang telah menerima gugatan mereka, dan telah siap mengemban kepercayaan yang telah diberikan masyarakat Mamberamo Raya.
“Saya mau sampaikan kepada masyarakat Mamberamo Raya dari air menetes sampai ombak pecah, dari Nadofuai sampe apawer bahwa gugatan kami partai Golkar di Bawaslu Provinsi Papua diterima bersama Gerindra dan PKS. Dengan demikian saya harapkan jangan lagi ada Partai lain yang terus menyebar informasi yang tidak benar di Mamberamo Raya untuk ingin memprovokasi masyarakat,” jelas Yakobus.
Dikatakan pria yang juga Wakil Bupati Mamberamo Raya ini bahwa, ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Mambramo Raya yang memberikan kepercayaan kepada Partai Golkar dalam pemilihan legislatif 19 April 2019 lalu dengan memilih figur-figur terbaik yang duduk di DPRD Mamberamo sehingga menjadi Partai pemenang pemilu legislatif.
“Terimakasih kepada masyarakat di 8 Distrik yang telah memberikan kepercayaan kepada kami Partai Golkar, dan kami yang akan memegang kekuasaan di legislatif dan siap mengemban aspirasi rakyat. Saya juga berharap kepada kader-kader partai dan caleg dari partai lain bahwa pemilu 2019 sudah selesai sehingga harus kita menerima hasil pemilu yang ada karena ini adalah pilihan rakyat sesuai hati nurani sehingga mari kita jaga bersama kondisi kantibmas di Mamberamo Raya agar tetap aman dan damai,” tutupnya.(NAP/ON)