BerandaEkonomi & BisnisBanyak Kendaraan Dinas Masih Tercatat tapi Tak Dikuasai, Bapenda Papua Barat Bakal...

Banyak Kendaraan Dinas Masih Tercatat tapi Tak Dikuasai, Bapenda Papua Barat Bakal Tertibkan

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, — Pemerintah Provinsi Papua Barat terus melakukan penertiban kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah yang masih tercatat sebagai aset pemerintah, namun tidak lagi dikuasai oleh pejabat maupun instansi terkait.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bacri Yasin, mengatakan penertiban terutama menyasar kendaraan yang masih dikuasai pejabat yang telah purna tugas. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemerintah karena masih berstatus sebagai aset daerah.

“Tidak ada persoalan. Hanya saja ada kendaraan yang sudah tidak dikuasai oleh pejabat karena mereka sudah purna. Kalau yang purna, seharusnya kendaraan itu ditarik kembali,” ujar Bacri.

Selain itu, terdapat kendaraan dinas yang sebelumnya telah dilelang dan dimenangkan oleh perorangan, tetapi proses administrasi kepemilikannya belum dituntaskan.

Menurut Bacri, kendaraan yang telah sah dimenangkan melalui proses lelang tidak lagi menjadi persoalan aset. Pemilik baru hanya perlu menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau balik nama kendaraan.

“Kalau kendaraan yang sudah dilelang dan dimenangkan, tinggal yang bersangkutan mengurus BBN II atau balik nama,” katanya.

Ia menegaskan, penertiban kendaraan dinas sangat mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya serupa juga mulai dilakukan pemerintah kabupaten di Papua Barat, khususnya terhadap kendaraan-kendaraan berpelat merah yang tercatat sebagai aset daerah.

Bacri menyebut persoalan yang ditemukan di kabupaten relatif sama dengan yang terjadi di tingkat provinsi. Masih terdapat sejumlah kendaraan yang tercatat dalam daftar aset pemerintah, namun keberadaan fisiknya tidak lagi diketahui.

“Ada banyak aset atau kendaraan yang sudah tidak dikuasai, sudah tidak jelas di mana kendaraannya, tetapi masih tercatat,” ujarnya.

Meski demikian, tingkat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan pemerintah daerah disebut cukup tinggi. Secara keseluruhan, sekitar 90 persen tunggakan kendaraan pemerintah kabupaten telah diselesaikan.

Bacri mengatakan, tingkat tunggakan pajak kendaraan di Papua Barat relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain.

Hal itu diketahui berdasarkan paparan dalam rapat optimalisasi PAD yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memaparkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak di daerah itu mencapai lebih dari 30 persen dari keseluruhan kendaraan.

“Kalau di Jawa Barat, tunggakannya dari total keseluruhan kendaraan berada di atas 30 persen. Kita di Papua Barat, alhamdulillah, masih di bawah 30 persen,” kata Bacri.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai persentase kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Papua Barat masih tergolong cukup baik.

“Kalau dilihat dari persentase kepatuhan, kita masih di atas Jawa Barat,” pungkasnya. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini