BerandaPapua BaratPemprov-Kejati Papua Barat Teken MoU, JPN Dilibatkan Kawal Program Pembangunan

Pemprov-Kejati Papua Barat Teken MoU, JPN Dilibatkan Kawal Program Pembangunan

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani maupun mengantisipasi berbagai persoalan hukum.

“Tujuannya supaya ada kepastian hukum, terutama saat pemerintah provinsi menghadapi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan,” ujar Dominggus, Rabu, (9/9/26).

Menurut Dominggus, setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian hukum, kata dia, menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini langkah nyata memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah provinsi dan kejaksaan,” katanya.

Dominggus menyatakan, kerja sama dengan Kejati Papua Barat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara ketika masalah hukum telah terjadi. Pendampingan JPN juga diharapkan menjadi instrumen mitigasi untuk mencegah risiko penyimpangan maupun tindakan pemerintah yang tidak sesuai prosedur.

Pemberian bantuan dan pertimbangan hukum tersebut sekaligus diharapkan mendorong terciptanya budaya birokrasi yang semakin tertib dan transparan.

“Setiap program pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri. Semua harus berjalan beriringan,” tegas Dominggus.

Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat I Putu Gede Astawa mengungkapkan, sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat tiga gugatan perdata dari masyarakat terhadap Pemprov Papua Barat yang penanganannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, tanah dan bangunan UPTD Balai Benih Dinas THPBUN Papua Barat, serta tanah dan kantor pelelangan ikan di Sanggeng, Manokwari.

“Ketiga gugatan masyarakat kepada pemerintah provinsi telah dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Papua Barat,” ungkap Putu.

Ia memastikan Kejati Papua Barat siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum sehingga program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan hukum.

Kejati juga membuka ruang bagi Pemprov Papua Barat untuk berkoordinasi dalam penyelesaian persoalan aset daerah, termasuk aset yang masih dikuasai pihak lain maupun tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat.

“Kalau ada aset pemerintah provinsi yang masih dikuasai pihak lain, aset-aset yang belum bersertifikat, kami siap membantu selamatkan aset tersebut,” ucap Putu. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini