
Orideknews.com, MANOKWARI, – Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mempersoalkan penutupan Outlet Dingin SP4 di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Di sisi lain, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan puluhan titik penjualan minuman beralkohol (minol) yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Warmare, Prafi dan Masni (Warpramasi).
Warinussy menyebut penutupan Outlet Dingin SP4 diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S bersama dua anggota DPRK Manokwari berinisial SH dan S.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan penutupan tersebut karena, menurutnya, Outlet Dingin SP4 telah mengantongi rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari.
Rekomendasi dimaksud bernomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.
“Klien kami pemilik Outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Warinussy, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, keberadaan rekomendasi kepala daerah harus menjadi pertimbangan dalam setiap tindakan terhadap kegiatan usaha tersebut. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kata dia, pemeriksaan maupun penindakan seharusnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Selain legalitas outlet, Warinussy menyebut PT Bram Bintang Timur sebagai distributor juga telah mengantongi sejumlah dokumen terkait kegiatan usahanya.
Di antaranya rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 serta Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Dengan adanya legalitas tersebut, seyogianya status dan keberadaan outlet di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, termasuk di Kampung Udapi Hilir, tidak diganggu ataupun ditutup secara sepihak,” tegasnya.
Warinussy meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga meminta DPRK Manokwari, Polda Papua Barat dan aparat kepolisian di Manokwari ikut menyikapi persoalan itu agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
“Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, DPRK Manokwari serta institusi keamanan untuk segera menyikapi persoalan ini demi penegakan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya “dualisme pemerintahan”, terutama ketika suatu usaha telah memperoleh rekomendasi pemerintah daerah tetapi kemudian mendapat tindakan penutupan dari pihak lain.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum. Tetapi jika legalitasnya telah diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang, maka harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” katanya.
Di tengah polemik penutupan Outlet Dingin SP4, Warinussy justru meminta Pemkab Manokwari dan aparat penegak hukum menindak penjualan minol yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Warpramasi.
Menurut dia, pihaknya mengidentifikasi kurang lebih 50 titik yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Warinussy, terdapat sekitar tiga outlet berizin di wilayah Warpramasi yang menjalankan perdagangan minuman beralkohol secara legal.
Ia mengatakan aktivitas PT Bram Bintang Timur dan outlet-outlet tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Karena itu, Warinussy mendorong Pemkab Manokwari bersama instansi terkait melakukan inspeksi guna memastikan legalitas setiap tempat penjualan minuman beralkohol di Warmare, Prafi dan Masni.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Warinussy, penertiban diperlukan bukan untuk menghambat perdagangan, tetapi untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang sama terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
PT Bram Bintang Timur, lanjut dia, siap bekerja sama dengan Pemkab Manokwari dan aparat penegak hukum dalam penataan serta pengawasan perdagangan minuman beralkohol.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Warinussy. (***/ALW/ON).
