
Orideknews.com, Manokwari, – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan administratif apabila Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Tangguh bagi Papua Barat tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Filep meminta pemerintah pusat, SKK Migas, BP Tangguh dan pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai status PI 10 persen tersebut.
Menurutnya, PI bukan soal persoalan bisnis, tetapi menyangkut hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum dan fiskal.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai Pemprov Papua Barat berhak meminta penjelasan resmi apabila terdapat penundaan, penolakan atau kendala dalam pelaksanaan PI.
Jika ditemukan kewajiban hukum atau kontraktual yang tidak dipenuhi, kata Filep, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme keberatan, penyelesaian administratif maupun upaya hukum sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Filep juga mengingatkan ketidakjelasan PI dapat memunculkan sengketa menyangkut penetapan penerima, struktur kepemilikan, mekanisme pengalihan, pembiayaan hingga pembagian manfaat bagi daerah penghasil.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan daerah, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawasan dan audit negara.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola kontrak kerja sama, termasuk mengidentifikasi kemungkinan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Namun, Filep menekankan bahwa penentuan adanya pelanggaran maupun kerugian harus tetap berdasarkan pemeriksaan, bukti serta proses hukum yang sah.
“Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” tegas Ketua Komite III DPD RI tersebut.
Filep pun meminta persoalan PI Tangguh tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat Papua Barat.
“Jika PI Tangguh tidak direalisasikan tanpa kepastian hukum yang jelas, pemda harus menggunakan seluruh mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia untuk memastikan hak daerah terlindungi,” pungkasnya. (ALW/ON)
