
Orideknews.com, Manokwari, – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mengingatkan pemerintah agar tidak memberikan karpet merah bagi investasi sementara pengakuan terhadap tanah dan wilayah adat di Papua justru tertinggal.
Filep menegaskan, izin investasi tidak boleh berjalan lebih cepat dibandingkan proses pengakuan wilayah adat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menempatkan masyarakat adat pada posisi lemah sekaligus memicu konflik ketika investasi mulai masuk dan menguasai ruang hidup masyarakat.
“Poin pentingnya, jangan sampai izin investasi lebih cepat dari pengakuan wilayah adat. Ketika hak masyarakat belum jelas, investasi masuk, maka berpotensi memicu konflik,” tegas Filep dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Filep, politik hukum Otonomi Khusus (Otsus) Papua seharusnya memberikan posisi tawar yang nyata kepada Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat adat, terutama ketika pembangunan maupun investasi bersentuhan langsung dengan tanah ulayat dan sumber daya alam.
Ia mengatakan, esensi Otsus bukan semata-mata menyangkut kewenangan pemerintahan dan anggaran, tetapi juga afirmasi serta perlindungan terhadap hak-hak OAP, termasuk dalam sektor ekonomi.
“Dalam perspektif kebijakan politik, esensi Otsus merupakan afirmasi dan perlindungan hak OAP, termasuk di sektor ekonomi. Kalau investasi masuk di wilayah adat mendapatkan kepastian hukum, masyarakat adat juga wajib mendapatkan kepastian atas tanah, wilayah dan sumber daya yang menjadi ruang hidupnya,” ujarnya.
Filep mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otonomi Khusus Papua telah memberikan ruang bagi penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, penanam modal juga memiliki kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak masyarakat adat serta melibatkan mereka dalam perundingan yang berkaitan dengan investasi.
Karena itu, Filep menilai pemerintah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak berhenti sebatas norma dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong pemerintah mempercepat pengakuan dan pemetaan wilayah adat. Langkah tersebut harus dibarengi transparansi perizinan dan perjanjian investasi, pelibatan masyarakat adat sejak awal, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Selain itu, Filep menyoroti posisi Majelis Rakyat Papua (MRP). Menurutnya, lembaga tersebut harus diperkuat dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua sebagaimana semangat Otsus.
“Tentu saja MRP bukan ornamen budaya. Dalam kerangka Otsus, MRP itu bagian dari mekanisme perlindungan hak OAP yang harus dihormati sesuai kewenangan dan perannya,” tegasnya.
Sebagai senator asal Papua Barat, Filep menyatakan akan terus mengawal implementasi politik hukum Otsus agar pembangunan dan investasi di Tanah Papua tidak mengabaikan masyarakat adat.
Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan tidak mengorbankan kepastian hak atas tanah serta sumber daya masyarakat adat.
“Papua perlu investasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Kepastian investasi dan kepastian hak adat harus berdiri bersama. Itulah keadilan Otsus,” pungkas Filep. (ALW/ON)
