BerandaNasionalSenator Filep Wamafma Desak Pemerintah Pertegas Legitimasi Hukum Tanah dan Hutan Adat...

Senator Filep Wamafma Desak Pemerintah Pertegas Legitimasi Hukum Tanah dan Hutan Adat di Papua

- Advertisement -spot_img

MANOKWARI — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mendorong pemerintah pusat dan daerah mempercepat pengakuan serta perlindungan hukum terhadap tanah, wilayah dan hutan adat di Tanah Papua.

Menurut Filep, kepastian hukum atas wilayah dan hutan adat menjadi fondasi penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mencegah munculnya konflik dalam pembangunan, investasi maupun pengelolaan sumber daya alam.

“Kalau wilayah adat belum memiliki kepastian hukum, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan, investasi maupun pengelolaan sumber daya alam,” ujar Filep, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan secara sistematis melalui proses pendataan, pemetaan, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

Langkah tersebut, menurut Filep, penting agar masyarakat adat memiliki legitimasi hukum yang kuat atas ruang hidup yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun.

Filep juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hutan adat tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Melindungi hutan berarti juga melindungi ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, kebijakan lingkungan dan kebijakan pembangunan harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi agar proses pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat tidak berjalan lamban.

Filep menilai percepatan tersebut juga harus dilihat dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memberikan perhatian terhadap perlindungan dan keberpihakan pada hak-hak masyarakat adat.

“Otsus harus memberikan kepastian bahwa tanah, hutan dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup masyarakat adat benar-benar terlindungi,” pungkas Filep. (ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini