BerandaEkonomi & BisnisHak Daerah Penghasil Dipertanyakan, Senator Filep Minta Pemerintah Transparan Soal PI 10...

Hak Daerah Penghasil Dipertanyakan, Senator Filep Minta Pemerintah Transparan Soal PI 10 Persen LNG Tangguh Papua Barat

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, Manokwari, – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak Pemerintah Pusat membuka sekaligus mengaudit secara menyeluruh persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut Filep, persoalan PI 10 persen tidak semata-mata menyangkut aspek teknis antara pemerintah daerah dan operator migas. Lebih dari itu, PI berkaitan langsung dengan keadilan ekonomi, kepastian hukum, hak daerah penghasil serta masa depan masyarakat Papua Barat.

Ia mempertanyakan apakah dalam proses perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Tangguh hingga 2055 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada BUMD Papua Barat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlu ada pengecekan soal apakah dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama Tangguh sampai 2055 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada BUMD Papua Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan regulasi,” tegas Filep dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Filep, perpanjangan PSC Tangguh hingga 2055 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali seluruh aspek hukum dan ekonomi proyek strategis tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 18 regulasi tersebut, terdapat pengaturan mengenai BUMD yang belum memperoleh penawaran PI 10 persen serta mekanisme penawaran ketika Kontrak Kerja Sama diperpanjang.

Filep mengatakan LNG Tangguh merupakan salah satu proyek migas berskala besar yang memiliki posisi strategis terhadap perekonomian nasional. Setelah Train 3 beroperasi, kapasitas produksi LNG Tangguh mencapai sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun.

Dengan skala produksi tersebut, ia menilai potensi ekonomi yang berkaitan dengan PI 10 persen sangat besar.

“Kalau kita menggunakan kapasitas produksi sebagai ilustrasi, nilai ekonomi ekuivalen 10 persen produksi Tangguh dapat mencapai ratusan juta dolar AS per tahun, tergantung harga LNG dan struktur keekonomian PSC,” katanya.

Namun Filep menegaskan angka tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian daerah. Menurutnya, penghitungan harus dilakukan melalui audit berdasarkan data lifting, harga LNG, biaya produksi, pajak, government take serta seluruh parameter yang diatur dalam PSC.

“Angka tersebut belum bisa disebut sebagai kerugian daerah sebelum diaudit berdasarkan data lifting, harga, biaya produksi, pajak, government take dan seluruh parameter PSC,” jelasnya.

Filep menilai penyelesaian persoalan PI LNG Tangguh harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen hukum, bukan sekadar menjadi perdebatan politik.

Karena itu, ia mendorong pemeriksaan secara komprehensif terhadap PSC awal Tangguh beserta seluruh perubahannya, dokumen perpanjangan PSC hingga 2055, Plan of Development (POD), dokumen pembangunan dan pengembangan Train 3 hingga seluruh dokumen serta korespondensi terkait PI 10 persen.

Audit juga menurutnya perlu mencakup data lifting dan produksi LNG Tangguh, struktur keekonomian PSC, penerimaan negara dan daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) migas serta manfaat ekonomi dan sosial yang telah diterima masyarakat Papua Barat.

“Jangan sampai kita berdebat soal PI tanpa membuka dokumen kontraknya. Negara harus hadir dengan transparansi,” tegas Filep.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila dalam kontrak tertentu memang tidak terdapat kewajiban mengenai PI. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban yang hingga kini belum dilaksanakan, pemerintah wajib segera menyelesaikannya.

“Kalau memang tidak ada kewajiban PI dalam kontrak tertentu, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Filep juga mengingatkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan tidak dicampuradukkan dengan hak PI 10 persen.

Ia mengakui BP Tangguh selama ini telah menjalankan berbagai program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sosial di sekitar wilayah operasinya.

Namun menurutnya, Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki kedudukan yang berbeda dengan Participating Interest.

“Saya menghargai kontribusi sosial dan pendidikan BP Tangguh. Tetapi CSR memang berbeda dengan PI. Program pemberdayaan masyarakat bukan kepemilikan participating interest. Keduanya memiliki dasar, tujuan dan konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Filep.

Menurutnya, PI 10 persen merupakan instrumen kepemilikan ekonomi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas. Sementara program sosial perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan pembangunan masyarakat.

Selain PI, Filep turut menyoroti keberadaan Tangguh Independent Advisory Panel (TIAP) yang dinilainya penting untuk dievaluasi.

TIAP dibentuk BP untuk memberikan pandangan independen mengenai berbagai aspek nonkomersial proyek Tangguh, termasuk kondisi sosial, ekonomi, politik, lingkungan serta masyarakat di Papua dan Teluk Bintuni.

Menurut Filep, keberadaan TIAP menunjukkan sejak awal aspek sosial dan pembangunan Papua telah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek LNG Tangguh.

“Kalau sejak awal BP sendiri menyadari pentingnya dimensi sosial, ekonomi dan pembangunan Papua melalui TIAP, maka hal ini harus dimonitoring dan dievaluasi, termasuk sejauh mana manfaat ekonomi jangka panjang dari proyek Tangguh benar-benar kembali kepada daerah penghasil dan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menegaskan perjuangan PI 10 persen harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat.

Apabila direalisasikan, manfaat ekonomi PI menurut Filep dapat dikelola secara transparan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat hingga pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, tata kelola BUMD yang nantinya menjadi penerima PI juga harus diperkuat agar hak ekonomi daerah dapat dikelola secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Filep mengingatkan bahwa persoalan PI 10 persen harus segera mendapat kepastian karena berkaitan dengan peluang ekonomi Papua Barat hingga berakhirnya masa kontrak LNG Tangguh pada 2055.

Filep meminta Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, BP Tangguh dan Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka ruang penyelesaian yang transparan.

Sebagai anggota DPD RI, ia mendorong lima langkah segera.

Pertama, Pemerintah Pusat mengkaji seluruh dokumen hukum terkait perpanjangan PSC Tangguh hingga 2055.

Kedua, Kementerian ESDM dan SKK Migas memberikan penjelasan resmi mengenai status PI 10 persen bagi Papua Barat.

Ketiga, dilakukan audit hukum dan ekonomi terhadap implementasi PI LNG Tangguh.

Keempat, dilakukan penghitungan secara transparan mengenai potensi manfaat ekonomi yang dapat diterima Papua Barat.

Kelima, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusun skema PI 10 persen yang memastikan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat melalui sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami berharap agar hukum ditegakkan dan manfaat sumber daya alam diberikan secara adil kepada daerah penghasil dan masyarakatnya,” pungkas Filep. (ALW/ON)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini