
Orideknews.com, Manokwari, – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Tangguh setelah Papua Barat dinilai telah memiliki instrumen kelembagaan berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Filep menyebut keberadaan Kasuari Energi Nusantara dapat menjadi salah satu instrumen daerah dalam pengelolaan PI 10 persen Tangguh.
Menurutnya, persoalan saat ini adalah bagaimana memastikan PI tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan nilai tambah serta manfaat fiskal kepada daerah penghasil.
“Papua Barat memiliki sumber daya dan kelembagaan yang diperlukan. Kita memiliki Tangguh dan telah memiliki BUMD. Persoalannya tinggal realisasi saja agar nilai tambah dan manfaat fiskalnya kembali kepada daerah penghasil,” kata Filep, Jum’at (11/9/2026).
Ia mengatakan Pemprov Papua Barat juga telah berkomunikasi dengan Menteri ESDM untuk mendorong percepatan realisasi PI Tangguh.
Namun, Filep mengingatkan realisasi PI tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan matang. Pemprov perlu mengetahui struktur investasi, kelayakan ekonomi hingga risiko pembiayaan yang nantinya ditanggung BUMD.
“Pemda harus mengetahui apakah struktur PI yang ditawarkan layak secara ekonomi, bagaimana risiko pembiayaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian,” ujarnya.
Karena itu, Filep meminta Kementerian ESDM, SKK Migas, BP Tangguh dan pihak terkait membuka model keekonomian PI Tangguh kepada pemerintah daerah.
Transparansi tersebut, menurutnya, diperlukan agar Pemprov dapat mengetahui secara objektif potensi manfaat, kewajiban, skema pembiayaan serta risiko investasi sebelum mengambil keputusan.
“Transparansi tersebut penting agar keputusan investasi daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Filep juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kepastian status dan dasar hukum PI 10 persen, skema pembiayaan yang sehat, pembagian manfaat antara provinsi dan daerah penghasil hingga mekanisme pengawasan dan audit.
Selain itu, harus ada kepastian mengenai skema manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat di wilayah penghasil.
Menurut Filep, PI Tangguh pada akhirnya harus diarahkan menjadi instrumen ekonomi daerah dan tidak sekadar menjadi kepemilikan administratif.
“Setiap tahun keterlambatan berarti terdapat potensi penerimaan yang belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.