Orideknews.com, KEEROM – Personil Satreskrim Polres Keerom menciduk pelaku cabul, US (65) di tempat persembunyiannya di pondok kebun jalan poros Arso II Distrik Arso Kabupaten Keerom, Papua, Jum’at, (22/3/2019).
Saat diciduk oleh personil yang dipimpin Bripka Chandra Kurniawan ini, pelaku tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Fatah Meliana, S.IK.,MH mengaku pelaku telah ditahan.
“US dilaporkan di SPKT Polres Keerom atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan oleh korban M (10) yang merupakan anak tiri terlapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/72/III/2019/SPKT-KEEROM pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2019 pukul 11.00 WIB, “ ucap Kasat Reskrim.
Kronologisnya, menurut Iptu Fatah, pada hari Rabu, 6 Maret 2019 telah terjadi tindakan pelecehan seksual. Kejadian itu berawal saat pelapor (M) sementara dalam keadaan bermain dengan adik kandungnya dirumahnya Kampung Suskun, Distrik Arso Timur, kemudian M dipanggil oleh US yang merupakan ayah tiri M untuk mengambilkan air minum.
Kemudian, lanjut Iptu Fatah, saat mengantarkan air minum tersebut kepada US dan setelah diminum, US memegang tangan kiri M dengan kasar dan membentak untuk menyuruhnya masuk kekamar belakang dan selanjutnya US menggauli M secara paksa serta membungkam mulut M dengan menggunakan kain.
Kata Iptu Fatah, menurut M perbuatan bejat ayah tirinya telah dilakukan beberapa kali pada M, hingga diadukan kepada ibu kandungnya dan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polres Keerom.
“Tersangkan US yang kini dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Keerom Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,“ ungkap Iptu Fatah. (YM/PARLAN)