Senin, April 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bertemu Masyarakat Kampung Mobja Masni, Filep Wamafma Berikan Buku Hukum Adat Arfak

Orideknews.com, MANOKWARI – Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan(Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, SH., M.Hum.,C.L.A menghadiri undangan pertemuan yang dilaksanakan masyarakat Mobja, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kehadiran Filep Wamafma disana  bukan sekedar kampanye politik, namun hendak meminta saran pendapat, dan masukan dari masyarakat Kampung Mobja, sekaligus memohon dukungan doa.
“Jadi, kehadiran saya bukan untuk memaksa masyarakat berpolitik, tetapi untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, sebab saya maju DPD RI untuk mewakili masyarakat adat di Papua Barat, sehingga saatnya waktunya nanti pilihan kepada DPD RI asal Papua Barat tidak salah,” ungkap Wamafma, Sabtu (23/3/2019).
Dihadapan masyarakat dan simpatisan, Filep Wamafma menyampaikan tentang 19 pengalaman kerja yang sudah ditulis didalam kalender sebagai alat peraga kampanye (APK), sebab pengalaman kerja sebagai bukti nyata seorang calon senator Papua Barat.
Bertemu Masyarakat Kampung Mobja Masni, Filep Wamafma Berikan Buku Hukum Adat Arfak
Tanpa dukungan masyarakat Masni, ia tidak berhasil, maka dukungan warga Masni sangat diperlukan sehingga mewakili masyarakat adat ke Jakarta.
Dalam kesempatan itu, perwakilan  masyarakat Mobja berpesan kepada Wamafma untuk membantu mereka di dataran Warpramasi (Warmare, Prafi, Masni dan Sidey) tentang pendidikan hukum di kampus Prafi.
Salah satu tokoh pemuda Kampung Mobja, Yohanes Maidodga berharap ketika berhasil di Jakarta tidak boleh melupakan mereka, namun terus berkomunikasi dan suatu saat hadir kembali untuk menerima aspirasi masyarakat.
Dengan pengalaman kerja dari dunia pendidikan di kampus, maka kedepannya harus maju dan lolos untuk perjuangkan hak masyarakat adat Papua Barat.
Masyarakat kampung Mobja distrik Masni sepakat mendukung Filep Wamafma. Ditengah masyarakat ketua STIH Manokwari itu menyerahkan buku hukum adat Arfak kepada 4 perwakilan tokoh masyarakat setempat.(EN/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)