Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Lokakarya Peningkatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat di Tahota, Warga Keluhkan Dampak Operasinya Perusahaan Sawit

Orideknews, RANSIKI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Panah Papua menggelar Lokakarya peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat Sough Bohon untuk menjaga Tanah dan Hutan Alam Papua dari investasi lahan Berskala luas, Kamis, (21/03/2019.
Lokakarya yang digelar di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, dihadiri oleh Kepala Distrik Tahota Albert Mokiri, Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) Yulianus Tefu, Staf Ahli MRPB Abdul Solichin, Pemuda Tambrauw Hugo Asrow dan Pimpinan Kampung serta Masyarakat.
Kepala Distrik Tahota, Albert Mokiri, SE dalam sambuatannya mengatakan kawasan Tahota sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, ia juga mengakui bahwa wilayah Tahota mulai direncanakan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Menurut informasi yang  diterima pihaknya, kata Albert Mokiri, akan ada dua perusahaan sawit yang beroperasi di Distrik Tahota, dan kehadiran peruhaan sawit ini juga sudah mendapat mendapat izin dari masyarakat adat.
“Perusahaan ingin membeli tanah dikepala suku, rencananya 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen untuk perusahaan, sebaiknya menggunakan sistem kontrak, agar jaminan hak untuk anak cucu tetap ada,” harapnya.
Wakil Ketua MRPB Yulianus Tefu, yang hadir sebagai narasumber mengingatkan kepada masyarakat Tahota tentang dampak sawit terhadap lingkungan.
“Kelapa sawit memiliki dampak sangat besar terhadap lingkungan. Perusahaan sawit harus melakukan  studi sebelumnya, yaitu, studi atau survei lingkungan, studi AMDAL, jika studinya memberikan dampak yang baik terhadap ekonomi, maka akan diberikan izin untuk dibuka perusahaan kelapat sawit tersebut,” ucapnya.
Lanjut, kata dia, masyarakat sekitar perusaaan kurang maka akan dibutuhkan pegawai lain dari luar, sehingga akan terjadi persaingan antar karyawan.  “Hal ini akan membuat masyarakat adat yang memiliki ulayat menjadi penoton karena akan direbut oleh pihak lain. ungkap Tefu.
Dia menegaskan pada masyarakat agar perlu membuat kesepakatan yang jelas dengan perusahaan agar tidak mendapat dampak buruk ataupun kerugian dikemudian hari. Masyarakat harus menanyakan kepastian hak-hak apa saja yang akan mereka dapat.
“MRP siap membantu secara hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat adat & hutan adat. Jika ada kayu besi atau kayu putih perusahaan wajib menghitung & membayar kepada masrakat. MRP berharap dilibatkan oleh masyarakat unuk membantu melindungi hak masyarakat ada dan hutan adat masyarakat,” bebernya.
Masyarakat Adat Tambraw, Hugo Asrouw yang hadir sebagai narasumber pada lokakarya tersebut, mengisahkan dampak dari perkebunan kelapa sawit yang mereka sudah rasakan seperti di Kebar, Tabrauw yang sudah digusur 400.000 hektar (lembah).
“Tidak ada pemerhati lingkungan misalnya LSM yang ikut serta membantu permasalahan lingkungan, sehingga mereka melimpahkan masalah tersebut kepada gereja (sinode) untuk membantu. Hampir terjadi perang, di Tambrauw,” jelas Asrouw.
Dia menyampaikan bahwa, tanah adalah “harga diri, warisan, sedangkan uang adalah sumber makanan” perusahaan di Tambrauw kini sudah dipalang, tetapi masyarakat tetap rugi karena sumber hewani alami seperti babi, rusa, tikus tanah, dan lainnya.
“Kami tidak mengajak untuk menerima atau menolak, tetapi hanya membagi informasi bahwa perusahaan kelapa sawit yang mensejahterakan rakyat sangat minim. Uang bisa dicari dan didapat kapan saja, tetapi hutan membutuhkan waktu yang lama untuk tumbuh kembali. Masyarakat harus bersama mengambil keputusan, sehingga tidak ada perpecahan antara saudara,” ujarnya.
Dia meminta keputusan yang dibuat masyarakat adat agar menentukan masa depan anak cucu, disamping itu, masyarakat memiliki hak penuh terhadap hutan adat. Rusak atau tidaknya hutan kata Asrouw, tergantung dari masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Kampung Kaprus Distrik Tahota, Yusak beri komentar tentang masuknya peruhan sawit, ia merasa sedih karena alam rusak akibat beroperasinya perusahan.
“Masyarakat punya kelemahan ketika diiming-imingi dalam hal diberikan rokok, pinang, setelah itu surat disogok untuk ditandatangani tanpa mengetahui isi surat langsung masyarakat menyetujui surat tersebut,” kata Yusak.
Dia mengisahkan bahwa orang tua terdahulu telah menyetujui sehingga generasi penerus tidak bisa menggugat balik apa yang sudah disetujui.
“Masyarakat belum memahami dengan baik dampak berbahaya dari perusahaan yang masuk. Marga Meskene adalah salah satu dari lima marga yang ada di distrik Tahota. Marga Meskene secara keseluruhan sepakat menolak perusahaan kelapa sawit beroperasi di Distrik Tahota,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan perwakilan masyarakat Kaprus, Aron. Dia mengatakan izin untuk masuknya perusahaan sawit ini sebagian masyarakat marah dan tidak setuju dengan adanya perusahaan kelapa sawit, karena pemilik perusahaan kelapa sawit (bos) datang untuk melakukan negosisasi dengan masyarakat tidak melalui masyarakat yang memiliki hak ulayat.
“Tetapi melalui kepala suku umum. Ada  5 marga di Distrik Tahota. Namun, marga yang wilayahnya masuk kabupaten Teluk Wondama, tidak setuju jika perusahaan kelapa sawit beroperasi di wilayah mereka,” tuturnya.
Sesuai informasi, perusahaan sawit berencana masuk pertama di kampung Yarmatum dan persemaiannya ada di wilayah marga Sayori dengan luas 4 hektar. (BAC/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)